Paket Ekonomi II, Kebijakan 'Nendang' Dunia Investasi

Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution
Sumber :
  • REUTERS/Enny Nuraheni
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Pemerintah resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II pada Selasa, 29 September 2015. Kali ini Paket kebijakan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang terpuruk saat ini.

Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
Tujuan lain, membuat Indonesia semakin kompetitif dalam investasi global dan membuka ruang agar lapangan kerja Tanah Air lebih bersaing bagi dunia usaha.

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
Dalam paket kebijakan ini, pemerintah memang lebih mengarahkan percepatan proses investasi dan pemberian berbagai insentif perpajakan.
 
Berbeda dengan sebelumnya yang lebih panjang, paket ekonomi II narasinya lebih pendek, tetapi lebih konkret.

"Dalam istilah Presiden Joko Widodo lebih 'nendang'. Karena harapannya, paket kebijakan September kedua ini akan gampang ditangkap publik dan gampang diterapkan," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, saat menyampaikan paket kebijakan ekonomi II, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Guna mempercepat perizinan, pemerintah pusat akan menginstruksikan pemerintah daerah memperpendek perizinan di wilayahnya. Pemerintah akan memberikan arahan ke pemda agar perizinan dibuat lebih pendek, efisien, dan gampang.

"Semua yang kami lakukan adalah untuk memberikan sinyal positif pada masyarakat dan juga negara tetangga kita, bahwa Indonesia akan menjadi negara yang sangat bersahabat terhadap investasi dan menjadi lebih mudah bagi siapapun yang akan berinvestasi di Indonesia," tambahnya.

Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan akan merevisi sembilan Peraturan Menteri Kehutanan, untuk memangkas 14 perizinan di sektornya menjadi hanya enam izin.

"Sebagai salah satu kementerian yang punya banyak perizinan, kami telah melalukan review. Bahwa prinsip perizinan adalah untuk keperluan produktif dan investasi cepat. Di sisi lain, sebetulnya bagi lingkungan hidup dan kehutanan, izin mengandung esensi pengawasan, terutama dikaitkan dengan lapangan," kata Siti.

Siti memaparkan beberapa perizinan yang dipangkas. Pertama, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi.

Biasanya, izin pinjam pakai digunakan untuk tambang seperti emas, bouksit, batubara, dan lainnya. Kementerian LH dan Kehutanan kemudian memangkasnya menjadi satu, yakni izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Izin pinjam pakai hutan kami persingkat menjadi 12-15 hari dari sebelumnya dua hingga empat tahun," tuturnya.

Kedua, izin pelepasan kawasan hutan juga dipersingkat menjadi hanya 12-15 hari, dari sebelumnya dua hingga empat tahun. "Dalam kaitan dengan rekomendasi daerah, dalam hal ini gubernur, kami kasih batas waktu empat hari. Kalau daerah tidak merekomendasikan, kami yang ambil posisi," jelasnya.

Ketiga, izin pemanfaatan hutan hasil kayu. Sebelumnya ada empat izin, yakni izin pemanfaatan kayu dari hutan alam, dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemanfaatan kayu pada hutan alam. Semua izin tersebut kemudian dipangkas hanya menjadi izin usaha pemanfaatan kayu. 

Keempat, di bidang industri kehutanan. Sebelumnya ada dua izin, yakni izin industri primer usaha kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun dan perluasannya. izin ini hanya menjadi izin industri primer hasil hutan.

Kelima, izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, serta izin pemanfaatan panas bumi. 

"Awalnya izin ini susah dan memakan waktu. Sekarang semua izin itu menjadi izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Semua otoritasnya ada di pemerintah pusat. Izinnya dipersingkat menjadi 12 hari," tambahnya.

Selanjutnya... Izin Investasi Cukup 3 Jam



Izin Investasi Cukup 3 Jam

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri, tinggal mengurus sejumlah perizinan yang hanya memakan waktu sekitar tiga jam.

"Investasi industri manufaktur itu arahnya adalah di kawasan industri. Di paket kedua September ini, lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri, paling lama tiga jam, dia bisa membangun pabrik setelah tiga jam," kata Darmin, saat memaparkan paket kebijakan ekonomi II di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Dia menuturkan, pada peraturan sebelumnya, investor yang ingin membangun pabrik di kawasan industri membutuhkan waktu untuk izin badan selama delapan hari, ditambah perizinan usaha untuk melakukan konstruksi dan lainnya sebanyak 11 perizinan yang membutuhkan waktu 526 hari.

"Aturan itu diubah, perizinan badan usaha selama delapan hari dan 11 perizinan lainnya tidak diberlakukan sebagai izin lagi, tetapi sebagai standar, sebagai syarat. Izin untuk lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga investasi yang ada di dalamnya tidak perlu izin," paparnya.

Menurutnya, untuk mempercepat proses, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengangkat inhouse notaris, sehingga kontrak dengan notaris semuanya bisa diselesaikan sepanjang investor datang sendiri.

Dia menambahkan, dalam waktu tiga jam investor sudah menyelesaikan izin penanaman modal, persetujuan pemesanan nama perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM, akte pendirian perusahaan, pengesahan dari Kemenkum HAM bagi badan hukum Indonesia, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Semuanya itu dikerjakan langsung oleh kantor BKPM," tuturnya.   

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemerintah dan BKPM telah menyiapkan sejumlah langkah kemudahan investasi bagi investor.

"Pertama, izin investasi, yang diselesaikan selama tiga jam. Izin investasi ini menghasilkan tiga produk, yang pertama adalah izin prinsip itu sendiri. Yang kedua adalah akte perusahaan, dan ketiga, NPWP," katanya.

Kedua, lanjutnya, persyaratan investasi ini adalah investasi di kawasan industri sehingga dengan izin tiga jam, investor itu bisa langsung melakukan pemilihan lokasi di kawasan industri dan kemudian langsung juga mulai merencanakan untuk membangun atau untuk memulai operasi. 

Dan investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp100 miliar atau memperkerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia (TKI). 

"Tadi saya sebutkan produk yang dihasilkan adalah izin investasi, kemudian badan hukum Indonesia dan NPWP. Kemudian untuk di kawasan industri, investor hanya tandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditentukan kementerian teknis," ucapnya. 

Dijelaskannya, seperti yang disampaikan bahwa kawasan industri itu sudah memiliki amdalnya karena itu merupakan ketentuan untuk kawasan industri. Untuk Itu, investor tetap diharuskan membangun pengelolaan limbah. 

Akan Tetapi, ditambahkan Franky, yang menjadi syarat adalah baku mutunya. Untuk beberapa izin lain saya kira sudah akan dieliminir sehingga menjadi norma-norma.

"Bapak presiden tegaskan, kami dengan koordinasi kementerian teknis lain  diminta melakukan pemotongan perizinan yang kebetulan dibahas, terutama di industri yang ke depan jadi tulang punggung pembangunan ekonomi kita," ujarnya.

Selanjutnya... Insentif Pajak

Insentif pajak

Di area fiskal ada empat insentif yang diberikan pemerintah. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memaparkan kebijakan pertama yaitu pemangkasan pajak deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diparkir di Indonesia. 

Aturan ini dikeluarkan karena hingga saat ini banyak eksportir yang tidak tertarik untuk memarkir DHEnya di dalam negeri. 

Selama ini, eksportir sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) hanya melaporkan besaran DHE yang diperoleh. Namun, dalam waktu yang singkat uang itu ditarik dan diparkir di luar negeri. 

"Kami harus menyiapkan PP (Peraturan Pemerintah)nya, dalam waktu dekat akan dikeluarkan dengan cepat," ujar Bambang.

Bambang menjabarkan, saat ini tarif pajak yang diberlakukan yaitu sebesar sebesar 20 persen dari total deposito DHE yang disimpan eksportir di perbankan nasional. 

Dengan aturan ini akan dipangkas menjadi 10 persen untuk tenor satu bulan, 7,5 persen untuk tenor tiga bulan, dan 2,5 persen untuk tenor enam bulan. 

"Di atas enam bulan ditetapkan nol persen, itu yang depositonya menggunakan dolar Amerika Serikat (AS)," tambahnya. 

Bagi deposito DHE yang menggunakan mata uang rupiah, tarif pajaknya dipangkas menjadi 7,5 persen untuk tenor satu bulan, lima persen dengan tenor tiga bulan dan nol persen pada tenor enam bulan. 

Dia menegaskan, jika dibandingkan dengan Singapura, dengan pemangkasan tarif pajak ini, suku bunga deposito DHE di Indonesia menjadi lebih menarik. Sehingga, diharapkan uang eksportir dalam negeri yang diparkir di negara tersebut dapat ditempatkan di perbankan nasional. 

Dengan demikian, papparnya, pasar keuangan dalam negeri tidak mengalami kekeringan likuiditas dan yang membuat rupiah terus mengalami pelemahan. Dia pun menegaskan, keputusan ini telah dikoordinasikan secara intensif kepada BI, agar implementasinya dapat sesuai dengan harapan. 

"Bunga di Indonesia setelah dikurangi pajak deposito masih lebih tinggi 1-2 persen dari Singapura. Jadi seharusnya lebih menarik dengan tingkat bunga," ungkapnya. 

Insentif fiskal kedua yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari paket jilid I mengenai industri galangan kapal. Pemerintah telah menerbitkan PP No 69 tahun 2015 tentang pembebasan pajak salah satunya pajak pertambahan nilai (PPN) bagi suku cadang impor angkutan tertentu, antara lain, galangan kapal, pesawat terbang, dan kereta api. 

Insentif ini diharapkan dapat mengairahkan industri dalam negeri. "Ini otomatis biaya produksi kapal di Indonesia yang bisa dibuat temasuk kapat penakngkap ikan, bisa disediakan dalam negeri dengan biaya yang kompetitif," tambahnya. 

Insentif ketiga, yaitu kawasan berikat yang akan menjadi pusat logistik nasional. Peraturan Pemerintah mengenai hal ini sudah selesai dan segera disahkan presiden lalu diberlakukan secara nasional. 

Dengan adanya pusat logistik nasional, industri manufaktur tidak perlu lagi melakukan impor secara langsung untuk mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan. 

"Kami ingin industri lebih efisien, pusat logistik nasional misalnya untuk manufaktur, tidak perlu impor cukup ambil ke pusat gudang di gudang," ungkapnya. 

Insentif keempat, adalah mengenai libur pajak penghasilan (PPh) bagi investasi tertentu, atau tax holiday dan insentif pajak tax allowance. Proses pengajuan insentif ini dipersingkat oleh BKPM. 

Untuk tax allowance maksimal diselesaikan selama 25 hari dan untuk tax holiday maksimal selesai 40 hari kerja. "Untuk tax holiday perlu verifikasi jadi waktunya lebih panjang," tambahnya.

Fokus jangka pendek

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian, mengharapkan pemerintah akan memperjelas isi paket kebijakan jilid II untuk mengurangi ketidakpercayaan pasar.

Dia menyebut, saat ini yang diperlukan oleh perekonomian Indonesia adalah solusi jangka pendek.

"Paket kebijakan ekonomi I saja belum ada implementasi dan realisasinya. Solusi jangka pendek yang kita perlukan," ujar dia saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 29 September 2015.

Menurut Dzulfian, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mendukung ekspor Indonesia dengan mempermudah perizinan bagi industri yang berbasis ekspor.

Dzulfian berharap, agar kebijakan ekonomi jilid II nantinya berfokus pada jangka pendek dan dapat diimplementasikan, sehingga akan mengembalikan kepercayaan masyarakat khususnya investor.

"Pemerintah mending fokus untuk jangka pendek dulu. Yang penting implementasi dari paket itu. Jangan kayak paket I," tuturnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya