Jangan Remehkan Keamanan Ojek Berbasis Online

Peluncuran LadyJEK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id - Layanan transportasi berbasis online kian menjamur. Satu per satu penyedia layanan transportasi online bermunculan, dengan beragam jenis layanan dan ciri khasnya masing-masing.

Layanan berbasis aplikasi tersebut memudahkan pengguna yang ingin bepergian. Tawaran tarif murah dan kemudahan memesan moda transportasi melalui aplikasi, makin membuat layanan ini menempati di hati pengguna.

Transportasi ojek online seperti ojek Grabbike, BluJek, GoJek, dan kini LadyJEK maupun Bajaj App makin menambah berbagi pilihan pengguna untuk bertransportasi.

Namun booming layanan online tersebut menimbulkan tantangan baru pula, yaitu belum adanya standar keamanan baik bagi penumpang maupun pengendara moda transportasi berbasis online.

Benih celah keamanan itu bukan bualan saja. Problem keamanan sudah mewujud mulai dari pelanggaran privasi pengguna, sampai pemanfaatan layanan untuk aktivitas ilegal. Padahal pengguna dan masyarakat pada umumnya  ingin menggunakan layanan yang nyaman, aman, mudah dan terjangkau.

Problem pelanggaran privasi sudah ramai dikeluhkan pengguna. Pengguna Facebook dengan akun Aston Elza Lidya pertengahan September lalu membeberkan beberapa problem keamanan data pengguna. Aston menuliskan ada pengguna GoJek yang disemprot pengendara GoJek, setelah memberikan penilaian buruk layanan pengendara tersebut. Lainnya, tulis Aston, teman perempuannya yang menggunakan layanan GrabBike mengaku risih mendapat SMS iseng dari pengojek GrabBike.

Teranyar, polisi telah membekuk pengendara GoJek yang menjadi kurir narkoba. Pengendara GoJek, Supriono, berhasil dibekuk oleh Unit Narkoba Polsek Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat dini hari, 2 Oktober 2015. Pria berusia 39 tahun itu diduga kuat sebagai seorang bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket kecil sabu siap edar seberat 0,3 gram yang tersimpan di bungkus rokok dan sebuah smartphone merek Samsung.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren, AKP Antonius, mengatakan Supriono diamankan saat berada di pangkalannya yang berada di Jalan Pedongkelan, RT 08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, Chief Executive Officer (CEO) PT Go-Jek Indonesia, Nadiem Makarim membenarkan hal tersebut. Nadiem menegaskan GoJek akan tegas terkait mitra bisnisnya yang menjalankan aktivitas ilegal.

Nadiem mengatakan, bila terbukti berbuat kriminal, GoJek akan langsung memecat pengendara tersebut.

"GoJek hanya bisa dua hal, memecat dan melaporkan ke polisi. Itu yang akan kita lakukan," ucapnya.

Bos GoJek itu mengatakan perusahaannya selalu menghimbau kepada mitra pengendaranya agar senantiasa waspada dan teliti atas barang yang dikirimkan.

Untuk hal ini, Nadiem mengatakan, GoJek punya standar dalam proses layanan pengiriman barang.

"Kami anjurkan driver agar jika merasa ragu-ragu (mengirim paket), maka dia boleh meminta dibukakan (paketnya kepada pelanggan), itu untuk keamanan driver," kata dia.

Sedangkan GrabBike punya jurus untuk melindungi keamanan privasi pengguna. Kiki Rizki, Head of Marketing GrabTaxi, induk GrabBike, mengatakan perusahaannya sudah jauh-jauh hari telah menyiapkan fitur penjaga privasi pengguna.

"Kami sedang kembangkan untuk membuat fitur virtual yang akan bisa tetap menutup nomor telepon (pengguna) tersebut. Jadi kalau klik dihubungi (diisengi), tidak keluar nomornya, karena di-masking (disembunyikan)," ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini kepada VIVA.co.id, Senin 14 September 2015.

Kiki mengatakan fitur ini akan berfungsi pada saat itu juga. Saat pengojek perjalanan untuk ke lokasi calon pengguna layanan, tetap bisa menghubungi pengguna. Namun seusai bertemu dengan pengguna, GrabBike akan menutup nomor pengguna.

Sistem GrabBike juga menjaga keamanan pengguna dari teror pengojeknya dalam memberikan ulasan dan penilaian buruk pengojek. Dalam sistem ulasan GrabBike, kata Kiki, didesain ulasan anonim tanpa ada kontak dan nama pengguna. Dengan sistem ini diharapkan tidak akan melahirkan teror seperti pada Gojek.

"Di kami pengojek bisa melihat rating, tapi tidak tahu siapa yang memberikan rating tersebut," kata Kiki.

Kini Ada Fitur Ride Sharing di Google Maps

Kiki mengatakan perusahaannya merilis fitur penjaga privasi tersebut jauh sebelum ada kasus keluhan dugaan pelanggaran privasi ramai dibicarakan.

Prinsip yang dianut GrabBike, kata Kiki, tidak menunggu kasus muncul kemudian melahirkan fitur privasi. Kiki mengatakan telah menyiapkan fitur keamanan pengguna itu sejak Juni. Perusahaan ini bahkan telah menggelontorkan investasi US$100 juta untuk mengembangkan kualitas layanan termasuk menggodok soal fitur perlindungan privasi tersebut.

Tiga lapis proteksi

Mengenal Penyuntik Dana Gojek

Sedangkan pendatang baru, LadyJEK punya cara khusus untuk menjaga penumpang ojek kaum hawa. Diketahui layanan LadyJEK yang resmi beroperasi pada Kamis 8 Oktober 2015 merupakan layanan ojek online khusus para wanita.

Guna melindungi penumpang dan pengendara, LadyJEK memberlakukan tiga lapis proteksi.

Brian Mulyadi, Direktur PT Synergy Multi Solution, yang menjadi menggagas LadyJEK, mengatakan lapis pertama yaitu panic alarm. Pada keamanan ini sang pengendara akan dilengkapi panic alarm yang berbentuk gantungan kunci.

Nantinya alat tersebut dipastikan tidak akan hilang karena akan digantung bersama dengan kunci motor.

"Jika ditarik, alarm akan mengeluarkan bunyi hingga 120 decible. Jadi akan menarik perhatian semua yang ada di sekitar, mudah mencari bantuan," kata Brian pada Senin, 5 Oktober 2015.

Kedua, perusahaan mempunyai sistem pada aplikasi yang dinamakan dengan respect team. Ketika si pengendara dalam bahaya, maka branch terdekat langsung bisa merespons.

"Kalau sang driver ada apa-apa, ia akan langsung terkoneksi langsung ke emergency center kami. Dengan begitu branch terdekat akan melihat dan respect team akan langsung membantu," jelas Brian.

Terakhir, kata Brian, adalah asuransi. Dalam hal ini perusahaan memberikan perlindungan asuransi selama proses perjalanan berlangsung, baik pengemudi maupun penumpang. "Kita bekerja sama dengan Axa," kata Brian.

Aturan privasi digital

Soal solusi masalah keamanan privasi pengguna ojek online, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi berpandangan perlunya komunikasi antara pelanggan dan pengendara ojek berbasis VoIP, tidak langsung antara keduanya. Dengan cara ini pengojek tidak akan mengetahui nomor pengguna, sehingga mengurangi risiko pelanggaran privasi.

"Kalau pakai VoIP, proses komunikasinya kan hiding ya. Ini seperti (komunikasi) di Line atau BBM yang mengharuskan pakai PIN," kata mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.

Ia mengatakan ide GrabBike yang ingin merilis fitur penjaga privasi dengan me-masking (menyembunyikan) nomor pengguna, bukan solusi yang tepat.
Alasannya, tetap saja nomor awal pengguna bisa diketahui saat terjadi komunikasi antara pengguna dan pengojek.

Heru juga berpendapat agar ulasan dan penilaian layanan juga dibuat dengan menghormati privasi pengguna. Misalnya dirancang anonim atau berbasis kode.

Ramainya problem keamanan berupa pelanggaran data privasi menjadi perhatian dan sorotan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan semakin perlunya aturan privasi digital. Akhir tahun ini, perlindungan data pribadi akan keluar dalam bentuk peraturan menteri. Aturan yang lebih kuat, kata Rudiantara, akan diusahakan dalam bentuk undang-undang (UU). Bahkan, pria yang akrab disapa Chief RA itu menyebutkan rencananya UU soal data pribadi akan diusulkan sebagai rancangan yang prioritas atau masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“UU nanti. UU peraturan data-data pribadi, itu penting kok. Agar pemanfaatannya, tidak terjadi pelamggaran dari informasi yang diberikan di dunia TIK,” kata dia.

Disebutkan sebelum mencapai dalam bentuk UU, maka aturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Privasi Digital. Aturan ini dibentuk guna memberikan perlindungan bagi data pribadi milik pengguna layanan telekomunikasi.
Dikatakan Rudiantara, aturan ini diharapkan akan menghalau semakin banyaknya pihak yang menyalahgunakan teknologi.

"Bentuknya macam-macam. Misalnya, Anda pakai GoJek, dijemput ke rumah, kan ketahuan nomor telepon Anda, alamat dan sebagainya. Besok-besok (driver gojek) ajak 'makan siang, yuk'. Terus gimana?" ujar Rudiantara mencontohkan bentuk penyalahgunaan informasi digital pengguna telekomunikasi.

Sebelumnya diketahui Komifo sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang privasi digital. Aturan ini dipersiapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Cakupan materi RPM Perlindungan Data Pribadi di antaranya mengatur Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelesaian Sengketa, Partisipasi Masyarakat, dan Sanksi Administratif.

Sementara celah keamanan bisa dilakukan melalui penyalahgunaan kartu SIM pada perangkat untuk memesan order layanan ojek online. Pengguna atau pengojek bisa saja melakukan aktivitas ilegal dalam layanan ojek online ini, seperti kasus pengendara GoJek yang menyaru sebagai kurir narkoba.

Terkait dengan hal ini, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah memberikan solusinya. BRTI sudah siap mengimplementasikan tata ulang registrasi pelanggan prabayar. Meski tata ulang in baru akan digulirkan pada pertengahan Desember 2015, tapi setidaknya ada komitmen dari regulator telekomunikasi untuk menekan peluang penyalahgunaan penggunaan kartu SIM.

Diketahui Kominfo bersama BRTI telah melahirkan aturan yang mewajibkan registrasi kartu prabayar pelanggan. Registrasi hanya dilakukan pada gerai penjualan mulai 15 Desember 2015. Para penjual kartu prabayar akan mendapat nomor identitas untuk menjamin registrasi hanya bisa di gerai, tidak bisa oleh pelanggan secara mandiri.

Aturan tata ulang ini memiliki semangat menertibkan penggunaan kartu SIM, dan sekaligus mendeteksi bila ada penyalahgunaan kartu SIM tersebut. Semua pelanggan telekomunikasi harus mendaftarkan ulang kartu SIM-nya.

"Bagi pelanggan baru, didaftar berdasarkan NIK-nya ketika beli nomor perdana. Bagi yang eksisting nantinya punya waktu sekitar satu tahun untuk reregistrasi. Mekanismenya akan diatur kemudian dengan operator seluler," tulis Agung Harsoyo, komisioner BRTI kepada VIVA.co.id, dalam pesan instan, Kamis 8 OKtober 2015.

Dengan identitas NIK tersebut, maka masing-masing pelanggan kartu SIM akan terdeteksi. Sebab seluruh penduduk Indonesia memiliki NIK sepetti yang tertera pada kartu keluarga (KK) masing-masing keluarga. Agung mengatakan aturan tata ulang resgistrasi ini diperkirakan akan langsung melacak tiap penyalahgunaan kartu SIM.

"Diharapkan begitu. Hal ini merupakan on going process, selalu kita perbaiki dan evaluasi terus. Insya Allah. Verifikasi dan validasi pelanggan, dengan jumlah ratusan juta pengguna merupakan tantangan semua pihak," tulis Agung.

Agung tak menampik dengan sistem tata ulang tersebut, masih ada peluang persekongkolan antara pembeli kartu perdana dan retail penjual kartu SIM. Namun ia berharap masyarakat turut membantu mengawasi pelanggaran tersebut.

"Itu bagian dari risiko implementasi aturan. Mudah-mudahan masyarakat ikut mengawasinya dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan," ujar dia. (ren)

Logo Indosat Ooredoo

Tren Grab dan Uber, Indosat Sokong Taksi Online Lokal

Indosat kerja sama dengan Taksi Citra Malang

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016