Subsidi Listrik yang Tidak Tepat Sasaran

Pameran Indonesia International Infrastructure
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- Pemerintah memutuskan mulai 1 Januari 2016, hanya orang miskin yang boleh menikmati subsidi listrik. Pemerintah pun memangkas anggaran subsidi listrik tahun depan, dari sebelumnya Rp66 triliun menjadi Rp37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rasio elektrifikasi Indonesia saat ini sebesar 86,39 persen, lebih rendah dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura (100 persen), Brunei Darussalam (99,7 persen), bahkan Vietnam (98 persen).

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
Direktur Utama PT PLN  Sofyan Basyir mengatakan, pencabutan subsidi listrik tersebut dilakukan untuk mengurangi beban anggaran tahun depan. 

"Karena semangat awalnya adalah kita ingin tertibkan agar memastikan kalau subsidi itu benar-benar bagi rakyat miskin yang berhak dan layak," ujar Sofyan di kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.

Sementara itu berdasarkan data pelanggan rumah tangga PLN, khususnya golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, di mana golongan ini tarif listriknya disubsidi negara, jumlah pelanggansnya sekitar 45,36 juta.

Padahal berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia saat ini  sebanyak 24,7 juta orang. Artinya ada sekitar 23,3 juta pelanggan PLN rumah tangga yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi. 

Sofyan menjelaskan dicabutnya subsidi itu lantaran pendistribusiannya belum tepat sasaran. Sehingga masyarakat miskin masih belum dapat menikmati layanan listrik.

Menteri ESDM Sudirman Said juga mengirim surat ke Direksi PLN agar segera menyisir para pelanggannya tersebut. Berikut isi surat: 

Yang Terhormat
Direktur Utama PT PLN (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M I/135
di
Jakarta

Sebagai tindak lanjut hasil Keputusan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI tanggal 17 September 2015, bahwa subsidi listrik tahun 

berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp 37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data Tim Nasional 

Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), maka bersama ini kami menugaskan PT PLN (persero) untuk melakukan:

1. Penyesuaian data pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola oleh TNP2K sebagai dasar penerima 

subsidi tarif tenaga listrik;

2. Apabila akibat penyesuaian data pelanggan tersebut terdapat pelanggan rumah tangga yang migrasi menjadi pelanggan tarif non subsidi agar tidak dikenakan biaya tambah daya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,

Sudirman Said 


Kebijakan ini ditanggapi serius sejumlah kalangan. "Saya setuju subsidi listrik 450 VA dan 900 VA dipilah-pilih mana rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi dan mana yang tidak. Saya setuju alokasi subsidi diberikan kepada rumah tangga miskin," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.

Fabby mengatakan, memang, pada dasarnya subsidi listrik 450 VA dan 900 VA itu diberikan oleh pemerintah, berdasarkan keputusan DPR, kepada pelanggan yang berpendapatan rendah. "Tapi, kenyataannya tidak semuanya pelanggan itu merupakan rumah tangga miskin," kata dia.

Berdasarkan data yang dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN yang menikmati subsidi terdiri dari, golongan Rumah Tangga Golongan R1-450 VA, subsidinya Rp27,606 triliun, Rumah Tangga Golongan R1-900 VA, subsidi Rp27,720 triliun, Industri golongan i-2 daya 14-200 kVa, subsidinya Rp2,459 triliun, Bisnis Golongan B1-2200-5500 VA, subsidinya Rp1,616 triliun. 

Sosial golongan S2-3500-200 kVa, subsidinya Rp1,412 triliun, rumah Tangga, golongan R1-1300 VA, subsidinya Rp826 miliar, Bisnis golongan B1-900 VA, subsidinya Rp706 miliar. Bisnis golongan B1-1300 VA, subsidinya Rp672 miliar, Sosial, golongan S2-900 VA subsidinya Rp541 miliar, sosial, golongan S2-450 VAm subsidinya Rp484 miliar. 

Bagaimana mekanismenya? 

Lalu bagaimana mekanisme yang akan dilakukan PLN dalam kurun waktu dua  bulan untuk melakukan penyisiran terhadap 23,3 juta pelanggan yang tidak berhak mendapat subsidi? 

"Masak setiap rumah tangga ditanyain satu-satu, punya kartu miskin tidak? Kan, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, bilangnya (pelanggan 450 VA dan 900 VA) menunjukkan kartu miskin. Waktu dua bulan tidak akan cukup," kata Fabby Tumiwa.

Menurut Febby langkah yang bisa dilakukan oleh PLN untuk melakukan verifikasi adalah dengan membatasi subsidi kedua golongan listrik tersebut. "Kalau dua bulan tidak cukup untuk verifikasi, yang bisa dilakukan adalah subsidi 450 VA dan 900 VA dibatasi," ujarnya.

Kalaupun listrik golongan 450 VA dan 900 VA tetap ingin disubsidi pemerintah, Fabby menyarankan agar ada pembatasan subsidi. Misalnya, subsidi listrik diberikan hingga konsumsi listrik mencapai 60 KWh per bulan bagi dua golongan tersebut. "Jadi, subsidi diberikan pada penggunaan 60 KWh pertama. Selanjutnya, diberikan tarif keekonomian," kata dia.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN, Bambang Dwiyatno menambahkan, subsidi listrik ini memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Dia mengatakan bahwa subsidi listrik pada tahun 2016 yang diputuskan dari rapat pemerintah dengan DPR bulan lalu sebesar Rp37,31 triliun ini ditujukan bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin, sementara jumlah pelanggan PLN berdaya 450 VA dan 900 VA sebanyak 45,1 juta.

Bambang mengatakan bahwa perusahaan pelat merah ini akan menyandingkan data PLN dengan data TNP2K untuk mendapatkan data pelanggan PLN yang benar-benar masuk ke golongan masyarakat miskin dan rentan miskin.

Sekadar informasi, BUMN setrum ini diberikan waktu dua bulan untuk menyortir pelanggan-pelanggan dua golongan tersebut. PLN akan mensurvei, mendatangi pelanggan, memverifikasi data, serta mencocokkannya dengan data TNP2K.

"Kami akan memakai pencatat meter kami yang tiap bulan mendatangi pelanggan kami (untuk mensurvei dan mendatangi pelanggan)," kata Sekretaris Perusahaan PLN, Adi Supriono.

Adi mengatakan bahwa konsumen yang tidak layak menggunakan subsidi listrik ini akan menggunakanlistrik non subsidi. Diperkirakan penghematannya bisa mencapai Rp28 triliun.

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Adi mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar pelanggan listrik 900 VA--yang tergolong masyarakat mampu--untuk migrasi ke golongan 1.300 VA. Yang diganti nantinya bukan meteran listrik, melainkan miniatur circuit breaker (MCB). Itu pun diganti oleh PLN.

"Kalau dia mau tetap di 900 VA, ya, tidak apa-apa. Cuma harganya menjadi beda. Golongan yang 900 VA nanti sama dengan harga non subsidi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya