Tarif 15 Ruas Jalan Tol Naik Bulan Depan, Ini Rinciannya

Sumber :
  • ANTARA FOTO/M.Ali Khumaini
VIVA.co.id
Mulai 30 Agustus, GT Senayan Hanya Layani e-Toll
- PT Jasa Marga Tbk, mengumumkan penyesuaian tarif tol di sejumlah ruas tol di Indonesia. Penyesuaian tarif tol ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2015 dan berlaku di 15 ruas jalan tol di seluruh Indonesia.

Hati-hati Transaksi Tol, Ada Mobil Pribadi Bayar Tarif Truk
Direktur Operasi Jasa Marga Kristanto, Jumat 30 Oktober 2015, mengatakan penyesuaian tarif ini adalah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Menurutnya, hal ini didasari pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada beberapa ruas jalan tol.

Ekonomi Tumbuh karena Pemerintah Lakukan Ini
"Jadi, kami telah menerima surat keputusan dari menteri PUPR. Ditandatangani menteri pada 28 Oktober 2015 lalu, tentang Penyesuaian pada beberapa ruas tol, karena juga ada pasalnya di UU yang menyebutkan bahwa setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuain tarif tol oleh BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol)," ujar Kristanto di Kantor Pusat Jasamarga.

Dia mengatakan, penyesuaian tarif yang dilakukan berdasarkan inflasi selama dua tahun terakhir. Diperuntukkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayan dan memenuhi delapan indikator Standar Pelayanan Maksimum (SPM). Di antaranya, pemenuhan standar kondisi jalan Tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keamanan, unit pertolongan, penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Berikut 15 ruas jalan tol yang memberlakukan tarif baru:

1. Tol Jakarta Bogor Ciawi
2. Tol Jakarta Tangerang
3. Jalam Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol Lingkar Luar Jakarta
5. Tol Padalarang Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi ABC
7. Surabaya Gempol
8. Palimanan Plumbon Kanci
9 Cikampek Purwakarta Padalarang
10 Belawan - Medan - Tanjung Morawa
11 Serpong Pondok Aren
12 Ujung Pandang tahap 1 dan  tahap 2
13 Pondok Aren - Ulujami
14. Tol Bali Mandara
15. Tangerang - Merak


Perhitungan kenaikan tarif

Dia menjelaskan, inflasi yang digunakan sebagai dasar besaran kenaikan jalan tol, bukan inflasi secara nasional tapi inflasi per daerah. 

"Misalnya pada tahun ini, inflasi berkisaran di sembilan sampai 15 persen. Jadi, dihitung berdasarkan itu. Jadi, sepanjang ruasnya itu ada pertimbangannnya, misalnya inflasi 14  persen, ya 14 persen (kenaikannya)," tambahnya. 

Kristanto menjelaskan, dari data inflasi yang dihimpun oleh pihaknya dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui surat No.B.153/BPS/6230/SHK/9/2015. inflasi yang menjadi patokan kenaikan tarif tol di berbagai daerah itu berbeda. 

Di DKI Jakarta, misalnya, inflasi mencapai sebesar 12,51 persen. Diikuti, Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen, dan Bali 10,72 persen. 

"BPJT sudah memproyeksikan kenaikannya sembilan sampai 14 persen," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya