YLKI: Tarif Tol Naik, Layanan Tidak Membaik

Iring-iringan Bobotoh di Tol Cimanggis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Pengamat: Eksekusi Jalan Tol JORR Seksi S Janggal
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, (YLKI) menilai pemerintah tidak layak menaikkan tarif tol di 15 ruas tol di Indonesia. Sebab, kenaikan tarif tidak disertai kemanfaatan jalan tol.

Mangkrak, Jokowi Janji Tol Kalimantan Tuntas 2018

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa kemanfaatan tol, terutama tol dalam kota terus menurun. Sementara, pemerintah tetap menaikkan tarif tol.
e-Money Empat Bank BUMN Ini Sudah Bisa Buat Bayar Tol


"Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata kendaraan di dalam tol. Selain itu antrian di loket pembayaran juga masih lama," kata Tulus saat dihubungi, Minggu, 1 November 2015.


Menurut Tulus, standar pelayanan menjadi prasyarat kenaikan tarif. Sedangkan sebagian besar loket pelayanan tol masih melayani dengan manual, atau cash, yang membuat transaksi lebih lama dibanding sistem otomatis.


"Padahal, Malaysia yang dulu belajar jalan tol dari Indonesia, sekarang semua transaksi pembayaran jalan tol dengan cashless," kata dia.


Selain itu, lanjut dia, Kementrian PU seharusnya mengaudit secara terbuka bagaimana tingkat kepatuhan operator jalan tol dalam meningkatkan dan memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol. Seharunsya, efisiensi perusahaan jalan tol juga dilihat dan mempertimbangkan kenaikan tarif tol.


"Kementrian PU hanya dominan memperhatikan kepentingan operator jalan tol, dalam menaikkan tarif tol. Kepentingan masyarakat dan pengguna jalan tol diabaikan. Terbukti dengan tidak adanya upgrade standar pelayanan minimal jalan tol," ujarnya.


Sekedar Informasi, sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif terhitung hari ini, 1 November 2015, pukul 00.00 WIB. Termasuk, ruas jalan tol dalam kota Jakarta. Hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya