Ekonomi Lagi Sulit, Pantaskah Tarif Tol Naik Lagi?

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Hati-hati Transaksi Tol, Ada Mobil Pribadi Bayar Tarif Truk
PT Jasa Marga Tbk, mengumumkan penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol di Indonesia. Penyesuaian tarif ini diberlakukan mulai 1 November 2015 pukul 00.00 dan berlaku di 15 ruas jalan tol di Indonesia.

Tol Trans Jawa akan Gunakan Gardu Tol Otomatis

Ruas Tol tersebut adalah Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci (Palikanci), Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, dan Bali Mandara.
Tarif Tol Suramadu Turun 50%


Direktur Operasi Jasa Marga, Kristanto, Jumat, 30 Oktober 2015, mengatakan penyesuaian tarif ini adalah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Menurutnya, hal ini didasari oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada beberapa Ruas Jalan Tol.

"Jadi, kami telah menerima surat keputusan dari Menteri PUPR. Ditandatangani menteri pada 28 Oktober 2015 lalu, tentang penyesuaian pada beberapa ruas tol, karena juga ada pasalnya di UU yang menyebutkan bahwa setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuain tarif tol oleh BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol)," ujar Kristanto di Kantor Pusat Jasamarga.

Dia mengatakan, penyesuaian tarif yang dilakukan berdasarkan inflasi selama dua tahun terakhir. Diperuntukkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

Perhitungan kenaikan

Kristanto menjelaskan, inflasi yang digunakan sebagai dasar besaran kenaikan jalan tol, bukan inflasi secara nasional tapi inflasi per daerah.

"Misalnya pada tahun ini, inflasi berkisaran di sembilan sampai 15 persen. Jadi, dihitung berdasarkan itu. Jadi, sepanjang ruasnya itu ada pertimbangannnya, misalnya inflasi 14  persen, ya 14 persen (kenaikannya)," tambahnya.

Kristanto menuturkan, dari data inflasi yang dihimpun oleh pihaknya dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui surat No.B.153/BPS/6230/SHK/9/2015, inflasi yang menjadi patokan kenaikan tarif tol di berbagai daerah itu berbeda.

Di DKI Jakarta, misalnya, inflasi mencapai sebesar 12,51 persen. Diikuti, Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen, dan Bali 10,72 persen.


"BPJT sudah memproyeksikan kenaikannya sembilan sampai 14 persen," kata dia.


Jika melihat inflasi wilayah dalam 15 ruas tol tersebut, ternyata Jalan Tol Tangerang-Merak menempati peringkat inflasi tertinggi dibanding wilayah lainnya.


"Tol Tangerang-Merak, memang tol yang berada di wilayah yang laju inflasinya tertinggi," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk, Kristanto Priambodo di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015.


Di temui di tempat yang sama, Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, sebagai pengelola ruas tol Tangerang-Merak, mengatakan penghitungan penetapan tarif dihitung sesuai tiga wilayah yang dilewati. Ada pun yang dilewati adalah Tangerang (inflasi 12,89 persen), Cilegon (inflasi 13,02 persen), dan Serang (inflasi 14,78 persen).


"Artinya, jika dirata-rata, Tangerang-Merak inflasi yang digunakan 14,64 persen. Kemudian, disesuaikan dengan jarak panjang tol Tangerang-Merak. Perhitungannya seperti itu," kata dia.


Dari data yang dirangkum, besaran tarif tol pada jalan tol Tangerang-Merak berdasarkan jarak terjauh, untuk Golongan I Rp41.500, Golongan II Rp.57.500, Golongan III Rp.68.000, Golongan IV Rp89.500, dan Golongan V Rp108.000.

**


Jalan Tol Bali Mandara menjadi jalan bebas hambatan pertama di Bali, yang mengalami kenaikan tarif. Penyesuaian tersebut mulai diberlakukan pada awal bulan depan sebesar rata-rata 10 persen untuk setiap golongan kendaraan.


Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, Jumat, 30 Oktober 2015, menjelaskan pemberlakuan tarif baru ini di samping memenuhi target amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.


Selain itu, hal ini bagian dari upaya untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.


"Pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol," kata Tito di Bali.


Dia menjelaskan, inflasi di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir sebesar 10,72 persen juga menjadi pertimbangan besaran kenaika.


"Berdasarkan hal tersebut, BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan tarif baru sebesar tarif lama, ditambah inflasi 10,72 persen," jelas dia.


Katanya, kenaikan ini hal yang wajar, di mana berdasar aturan tarif tol dapat dinaikkan dua tahun sekali. "Tidak terasa, Tol Bali Mandara sudah dua tahun sejak diresmikan oleh Presiden. Dan, kenaikan tarif tetap di bawah inflasi," katanya.


Sementara itu, Direktur Keuangan PT Jasa Marga Bali Tol, Ronny Haryanto, menjelaskan, dalam penyesuaian tarif ini Tol Bali-Mandara mengalami kenaikan sebesar rata-rata 10,42 persen.


"Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga kelaikan investasi jalan tol," jelas Ronny.


Hasil pendapatan tol tersebut, kata Ronny, akan digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya adalah mengembalikan modal dan pinjaman, termasuk bunga, yang digunakan untuk membangun jalan tol.


Selain itu, juga untuk biaya operasional dan pemeliharaan jalan secara rutin, memelihara lingkungan di sekitar tol, khususnya pelestarian hutan mangrove dan juga membayar pajak.


"Tarif baru tol ini akan diberlakukan mulai 1 November pukul 06.00 WITA," ucapnya. Berikut, rincian tabel penyesuaian tarif Tol Bali Mandara:


- Golongan I (Sedan, Jeep, Pick Up, truk kecil dan bus) tarif lama Rp10 ribu menjadi (tarif baru) Rp11 ribu.


- Golongan II (truk dengan dua gandar) tarif lama Rp15 ribu menjadi (tarif baru) Rp16.500.


- Golongan III (truk dengan tiga gandar) tarif lama Rp20 ribu menjadi (tarif baru) Rp22 ribu


- Golongan IV (truk dengan empat gandar) tarif lama Rp25 ribu menjadi (tarif baru) Rp27.500.


- Golongan V (truk dengan lima gandar) tarif lama Rp30 ribu menjadi (tarif baru) Rp33 ribu.


- Golongan VI (kendaraan bermotor roda dua) tarif lama Rp4.000 menjadi (tarif baru) Rp4.500.


Tak Layak


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah tidak layak menaikkan tarif di 15 ruas tol di Indonesia. Sebab, kenaikan tarif tidak disertai kemanfaatan jalan tol.


Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa kemanfaatan tol, terutama tol dalam kota terus menurun. Sementara, pemerintah tetap menaikkan tarif tol.


"Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata kendaraan di dalam tol. Selain itu, antrian di loket pembayaran juga masih lama," kata Tulus saat dihubungi, Minggu, 1 November 2015.


Menurut Tulus, standar pelayanan menjadi prasyarat kenaikan tarif. Sedangkan sebagian besar loket pelayanan tol masih melayani dengan manual, atau cash, yang membuat transaksi lebih lama dibanding sistem otomatis.


"Padahal, Malaysia yang dulu belajar jalan tol dari Indonesia, sekarang semua transaksi pembayaran jalan tol dengan cashless," kata dia.


Selain itu, lanjut dia, Kementrian PU seharusnya mengaudit secara terbuka bagaimana tingkat kepatuhan operator jalan tol dalam meningkatkan dan memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol. Seharunsya, efisiensi perusahaan jalan tol juga dilihat dan mempertimbangkan kenaikan tarif tol.


"Kementrian PU hanya dominan memperhatikan kepentingan operator jalan tol, dalam menaikkan tarif tol. Kepentingan masyarakat dan pengguna jalan tol diabaikan. Terbukti dengan tidak adanya upgrade standar pelayanan minimal jalan tol," ujarnya.


Senanda dengan YLKI, pengamat transportasi Darmaningtyas juga mengatakan hal yang sama. Menurut Darmaningtyas, Jasa Marga seharusnya tidak menaikkan tarif jalan tol.


"Kondisi ekonomi yang sulit seperti ini, pelayanan tol yang belum baik, saya kira tidak pantas tarif jalan tol dinaikkan," kata Darmaningtyas kepada
VIVA.co.id.


Darmaningtyas melihat salah satu alasan kenaikan jalan tol adalah karena adanya Peraturan Pemerintah (Keputusan Menteri). Dia justru berpendapat, sebaiknya Jasa Marga dan juga pemerintah melanggar PP itu demi kebaikan masyarakat.


"Alasannya menaikkan selalu karena itu sudah diatur di dalam PP. Kalau melanggar PP untuk kebaikan, tidak membebani masyarakat, saya kira tidak masalah," ujar dia.


Saat ini, lanjut dia, pemerintah seharusnya konsisten meningkatkan pelayanan jalan tol agar standar minimum jalan tol bisa dicapai. Sebab, dia mencatat kualitas jalan tol saat ini tidak berbeda dengan lima tahun yang lalu.


"Jika pengguna berharap bebas dari kemacetan saat melewati jalan tol maka tak akan pernah terjadi. Jadi ya tidak pantas naik."


Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero), Mohammad Sofyan, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini adalah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.


Adapun, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.


"Penyesuaian tarif tol yang dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir ini salah satunya dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya," kata Sofyan, seperti dikutip pada laman Jasa Marga.


Sofyan berjanji akan terus meningkatkan pelayan dan memenuhi delapan indikator Standar Pelayanan Maksimum (SPM). Di antaranya, pemenuhan standar kondisi jalan Tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keamanan, unit pertolongan, penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).


Hal ini diimplementasikan antara lain dengan menambah jumlah gardu tol, perubahan dari transaksi manual menjadi transaksi otomatis, penambahan jumlah ambulans, unit pelayanan jalan tol, penambahan lampu penerangan jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respon semakin cepat.


Dia mengungkapkan, peningkatan fasilitas dan layanan tersebut memerlukan investasi yang cukup besar disamping pemeliharaan untuk menjaga kualitas baik jalan maupun fasilitasnya.


Oleh karena itu dengan adanya penyesuaian tarif tol, BUJT mendapatkan jaminan dan kepastian dalam keberlanjutan usahanya serta keuntungan yang wajar agar dapat mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bagi para pengguna jalan tol. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya