Melumpuhkan Industri Demi Hidup Layak?

Ilustrasi pekerja buruh konstruksi proyek membawa pipa.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Serikat buruh Indonesia sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional selama empat hari terhitung dari Selasa 24 November 2015 hingga Jumat 27 November 2015.

Di hari pertama pelaksanaan mogok kerja nasional, berbagai aliansi dan serikat buruh dari seluruh kota di Indonesia mulai menggelar aksi. Mereka turun ke jalan dan memilih meninggalkan aktivitas pekerjaan yang selama ini rutin dilakukan sebagai penopang ekonomi keluarganya.

Geliat aktivitas mogok nasional paling menonjol di Jakarta terpantau berada di dua lokasi konsentrasi buruh, yakni di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Kawasan Industri Pulogadung (KIP) Jakarta Timur.

Di dua pusat industri itu, dengan mengenakan berbagai atribut serikat pekerja lengkap dengan bendera dan pengeras suara, ribuan buruh turun ke jalan.

Bahkan, di KBN Cakung, ribuan buruh mulai melakukan aksi pemblokiran gerbang masuk kawasan itu. Tak hanya itu, mereka juga melakukan sweeping ke pabrik-pabrik yang beroperasi untuk mengajak buruh yang bekerja agar mau menghentikan aktivitas.

Namun sangat disayangkan, aksi buruh di KBN Cakung terlalu berlebihan, karena, para buruh nekat menghadang kendaraan yang keluar dari kawasan dan memaksa penumpang kendaraan untuk ikut bersama mereka menyuarakan tuntutan di hari mogok kerja nasional.

Padahal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta para buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional untuk tidak anarki.

"Aksi kali ini ya perintah organisasi, jadi jelas buruh harus taat aturan. Tidak anarki," ujar Said.

Kalau dilakukan aksi sweeping untuk mengajak buruh lainnya berunjuk rasa, menurut Said, wajar-wajar saja. Sebab, sesama anggota KSPI wajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Selanjutnya... Lumpuhkan produksi industri...



Lumpuhkan produksi industri

Aksi mogok kerja nasional yang dicetuskan buruh Indonesia itu, direncanakan memang hanya dilakukan dengan cara turun ke jalan yang otomatis, buruh tidak masuk kerja.

Menurut Iqbal, target utama dalam mogok kerja nasional hanya satu, yakni menghentikan produksi di semua industri yang ada di Indonesia.

Said mengatakan, hanya cara itu yang diyakini para buruh dapat dijadikan senjata agar apa yang mereka suarakan didengar dan direalisasikan pemerintah dan pengusaha.

Selama mogok kerja nasional berlangsung, ada tiga hal pokok yang menjadi tuntutan buruh.

Yakni, dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh menilai peraturan ini pantas dicabut dari pemberlakuannya, karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 tentang kehidupan layak.

Selain itu, peraturan itu ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan.

Tuntutan berikutnya ialah membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena penerapan formula itu dinilai tidak sesuai KHL.

Dan tuntutan terakhir, meminta Gubernur menaikkan upah pekerja 2016 di setiap kabupaten/ kota sebesar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu atau sekitar 25 persen dari upah saat ini, bukan 11,5 persen.

Selanjutnya... Pengusaha berteriak resah...



Pengusaha berteriak resah


Baru satu hari mogok kerja nasional bergulir, pengusaha Indonesia mulai berteriak resah. Hal itu diakui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Apindo mengatakan, aksi mogok kerja nasional meresahkan kalangan pengusaha. Karena, jika seluruh buruh menghentikan aktivitas produksi, pengusaha akan menuai kerugian.

"Untuk kerugian kita belum hitung jika sampai empat hari mogok nasional jadi dilakukan para buruh," kata pengurus Apindo Bekasi, Darwoto, Selasa 24 November 2015.

Padahal, menurut Darwoto, para pengusaha yang menaman investasi dengan tujuan utama mensejahterakan pekerjanya.

Menurut dia, upaya pemerintah dalam mengeluarkan PP 78 itu merupakan bagian dari mensejahterakan para pekerja. Tapi oleh buruh dimaknai berbeda. "Ada kesalahpahaman sehingga ada aksi ini," katanya.

Namun demikian, kata Darwoto, dengan adanya aksi mogok kerja nasional ini, Apindo akan menilai apakah aksi itu sesuai dengan aturan atau tidak.

"Sebab di Undang-Undang itu tak ada yang mengatur mogok nasional. Yang ada itu adalah mogok akibat dari suatu gagalnya perundingan,"katanya.

Sementara itu, Apindo yang juga pengelola kawasan Industri MM2100 menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan imbauan kepada semua pihak perusahaan agar bisa mencegah para pekerjanya untuk tidak mengikuti mogok nasional.

"Harapan kami perusahaan melakukan kegiatan seperti biasa. kalau sampai mereka memaksakan kehendak untuk mengikuti itu (aksi mogok nasional) tentunya perusahaan akan menerapkan sanksi," katanya.

Operasional Bandara Belgia Belum Sepenuhnya Normal

Selanjutnya... Tolak tuntutan buruh...

Tolak tuntutan buruh

Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana

Pemerintah menegaskan, menolak tuntutan ribuan buruh yang melakukan aksi mogok kerja nasional untuk mencabut atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenaga kerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, tidak akan ada perubahan pada PP itu sesuai dengan tuntutan buruh.

"Yang direvisi apanya, yang dicabut apanya. Revisi apanya," kata Hanif, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 24 November 2015.

Menurut Hanif, PP itu sudah disahkan Presiden Joko Widodo. Sehingga 2016 juga sudah mulai digunakan oleh para kepala daerah, untuk menetapkan UMP.

Hanif meminta, baik buruh maupun pengusaha untuk menerima aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu.

"Inikan sudah berjalan. Makanya kita minta semua pihak untuk menerima ini. Ini sekali lagi untuk kepentingan semua," kata politisi PKB itu.

 Hanif menegaskan, dalam aturan tidak ada yang namanya mogok nasional. Sehingga menurut dia, tidak tepat jika dikatakan itu sebagai mogok nasional.

"Nggak ada mogok nasional itu. Baca aturannya. Kalau mogok itu di pabrik. Kalau perundingannya deadlock. Kalau di luar itu tidak ada. Kalau unjuk rasa itu lain," kata dia.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk menerima aturan itu. Karena, tidak hanya untuk kepentingan pemerintah atau pengusaha, melainkan juga untuk kepentingan buruh.

"Ini sudah melindungi pekerja. Dengan kebijakan PP Pengupahan maka pekerja terlindungi, agar tidak dibayar murah, tetap bekerja. Yang belum bekerja tetap terlindungi. Dunia usaha terlindungi dengan ada kepastian," katanya.

Dekati Pagar Istana, Delapan Pengujuk Rasa Ditangkap
Demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis

Pengacara terdakwa menduga tidak ada pemeriksaan sebagai dasar BAP.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016