Sumber :
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id
- Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China, Hanggoro Budi Wiryawan mengakui pihaknya belum mengantongi izin pembangunan atau konstruksi, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Diutarakan dia, perizinan sedang dalam proses.
"(Izin pembangunan) sudah proses, tinggal sentuhan akhir, sudah dilakukan pembahasan, tapi tadi malam, yang desain teknik minta didetailkan lagi, untuk detail jembatan dan terowongan," ujar Hanggoro di lokasi proyek peletakan batu pertama atau groundbreaking kereta cepat, Bandung, Kamis 21 Januari 2016.
Baca Juga :
Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah
Baca Juga :
Tahun Ini Pondasi Kereta Cepat Selesai 15 Persen
"(Izin pembangunan) sudah proses, tinggal sentuhan akhir, sudah dilakukan pembahasan, tapi tadi malam, yang desain teknik minta didetailkan lagi, untuk detail jembatan dan terowongan," ujar Hanggoro di lokasi proyek peletakan batu pertama atau groundbreaking kereta cepat, Bandung, Kamis 21 Januari 2016.
Ia menyampaikan izin yang sudah didapat di antaranya izin trase dari Kementerian Perhubungan, izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, izin penggunaan jalan tol dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, izin penggunaan lahan di Halim dari Kementerian Pertahanan dan izin penggunaan hutan produksi dari Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan semua proses perizinan harus segera diselesaikan.
"Niat sebetulnya kan memang untuk transportasi, tapi izin juga harus selesai. Kalau sampai dengan Amdal (analisis dampak lingkungan), tadi izinnya sudah. Tetapi karena semula tidak ada di tata ruang, ini yang ditunggu ada, ini juga harus diselesaikan," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menyampaikan izin yang sudah didapat di antaranya izin trase dari Kementerian Perhubungan, izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, izin penggunaan jalan tol dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, izin penggunaan lahan di Halim dari Kementerian Pertahanan dan izin penggunaan hutan produksi dari Gubernur Jawa Barat.