Danai ISIS, Abu Royan Cuma Divonis Hukuman Ringan

Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan jadi terdakwa pertama dari tujuh simpastisan kelompok Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS), yang hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang dipimpin tiga hakim yakni, Syahlan, Muhammad Arifin, Achmad Fauzi.

Helmi mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Helmi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mengadili saudara Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim saat membacakan putusan.

Padahal, sebelumnya diketahui Helmi dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dalam dakwaan, Helmi diketahui didakwa dengan dua pasal, yakni, Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme Tahun 2003, serta Pasal 4 UU No.9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pendanaan tindak pidana terorisme.

7 Bulan di Suriah, Simpatisan ISIS Divonis 3 Tahun Penjara

(ren)

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Respons Simpatisan ISIS

Helmi divonis membiayai perjalanan orang ke Suriah.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016