Jessica Keberatan Ditahan dan Dicekal Polda Metro Jaya
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk menjalani sidang perdana praperadilan kliennya, Selasa, 23 Februari 2016 pagi, sekitar pukul 08.40 WIB.
"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica di PN Jakpus, Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Februari 2016.
Yudi menjelaskan, inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakpus menyangkut tidak sahnya proses penahanan dan permintaan cegah tangkal (cekal), karena menilai, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.
"Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi (Wayan Mirna Salihin)," katanya.
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica, dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Sidang ini rencananya akan dipimpin Hakim I Wayan Merta, dengan Panitera Pengganti, Subardi.