DPR Sahkan UU Tabungan Perumahan Rakyat

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada masa persidangan III tahun sidang 2015-2016, Selasa, 23 Februari 2016.

Jokowi Gencar Bangun Rumah Murah, Puaskah Rakyat?

Agenda rapat paripurna ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, saat membacakan laporan menjelaskan, aturan baru ini akan memberikan jaminan hukum pada masyarakat dalam mendapatkan rumah.

"UU ini akan memberi kepastian untuk mendapatkan rumah, tidak hanya mimpi, tapi kepastian," kata Yoseph di hadapan rapat paripurna.

Riset: 40 Persen Masyarakat Bawah Tak Mampu Beli Rumah

Dari penuturan Yoseph, pokok RUU ini adalah menyediakan payung hukum untuk mewajibkan warga menabungkan sebagian penghasilannya di bank kustodian. Bank ini akan dikelola Badan Pengelola Tapera.

"Untuk dipupuk dan dimanfaatkan untuk penyediaan rumah murah dan layak," ujar Yoseph.

Tabungan Perumahan Rakyat, untuk Siapa?

Setelah memberikan laporan itu, pimpinan rapat, Agus Hermanto kemudian meminta persetujuan semua fraksi agar bisa mengesahkan RUU Tapera menjadi undang-undang.

"Apakah RUU Tapera disetujui menjadi undang-undang?" tanya wakil ketua DPR RI itu.

Para peserta rapat pun serentak menyetujui. Setelah disetujui, politikus Partai Demokrat ini kemudian mengetok palu, sekaligus menutup rapat secara resmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya