Pengacara Sesalkan Eksekusi Guru JIS Dilakukan Jam 2 Pagi

sidang vonis dua guru jis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dini hari tadi, Kamis, 25 Februari 2016, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi pemenjaraan salah satu guru Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong, dari kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan.

Guru JIS Dihukum, Petugas Kebersihan Tewas Tak Terungkap

Eksekusi dilakukan pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan banding jaksa dan menyatakan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, bersalah melakukan pencabulan anak. Mereka pun dihukum masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Patra M. Zein, Kuasa hukum Neil dan Ferdinand, menyayangkan sikap Kejari Jaksel, yang mengeksekusi salah satu kliennya tanpa koordinasi.

Kembali Ditahan, KontraS Sarankan Guru JIS Ajukan PK

"Eksekusi itu kami juga menyayangkan, kenapa dijemput jam 2 malam, tidak kordinasi lagi dengan tim pengacara," kata Patra saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 25 Februari 2016.

Menurutnya, tindakan jaksa untuk menjemput kliennya dini hari tadi berlebihan, karena Ferdinand merupakan guru yang sudah mengabdi cukup lama di Indonesia. Jika saja jaksa berkoordinasi dengannya sebagai pengacara, tentu eksekusi bisa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi. "Ini guru bukan teroris, kenapa cara seperti itu yang dilakukan," sesal Patra.

Lapas Cipinang Tak Istimewakan Dua Guru JIS

Selain itu, kata Patra, eksekusi ini juga dilakukan sebelum keluar salinan putusan dari MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara ini. Pasalnya, setelah mendengar kabar kliennya dieksekusi, dia mendatangi PN Jaksel untuk meminta salinan. Namun, PN Jaksel ternyata mengaku belum mendapatkannya dari MA. 

"Sekarang eksekusi jam 2 malam, kita tidak ditunjukan salinannya. Di PN Selatan juga katanya belum ada, begitu ke Cipinang (lokasi eksekusi) tidak juga ditunjukkan salinannya (oleh jaksa)," ungkap Patra.

Lazimnya, Patra bilang, eksekusi terhadap terpidana dilakukan lewat koordinasi dengan pengacara sebagai perwakilan hukum publik, dan dilaksanakan setelah keluar salinan putusan vonis yang memiliki kekuatan hukum tetap atau in kracht. "Ini ada apa kok bisa langsung," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya