Akhirnya Siap Juga Mengadili Jessica

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Harapan Jessica Kumala Wongso mendapatkan kebebasan pada 28 Mei 2016 pupus. Berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun itu telah dinyatakan “P21” atau sudah lengkap untuk dibawa Jaksa Penuntut Umum ke sidang pengadilan.

Suami Mirna Harap Jessica Dihukum Berat

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nasrun, di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Otto Hasibuan Minta Setiap Informasi Harus Diselidiki

Tapi, sambil tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah, drama kasus ini tampaknya terus berlanjut. Publik berharap, bila kasus ini memang jadi disidangkan Juni nanti, jaksa penuntut memang benar-benar siap dengan pembuktian yang kuat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Jangan sampai persidangan nanti akan berakhir anti-klimaks bagi aparat penegak hukum sehingga berisiko menimbulkan cibiran dari publik. Soalnya, berkali-kali jaksa mengembalikan berkas perkara kasus ini kepada polisi karena pembuktiannya masih lemah. Ini yang membuat masyarakat terlanjur bertanya-tanya, profesionalkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dan apakah mereka sudah cukup kuat menempatkan seorang tersangka atas kasus kematian Mirna?     

Jessica: Saya Rela Dihukum Seberat-beratnya

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 lalu. Sehari pasca penetapan tersangka, wanita lulusan salah satu kampus di Australia itu langsung ditahan. Dia dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Selatan, usai minum kopi. Kopi tersebut diduga mengandung racun sianida.

Jessica kemudian ditahan selama 120 hari lantaran berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, pada hari ke-118, berkas perkara tersebut lengkap dan akhirnya Jessica akan menghadapi persidangan. Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir pada 28 Mei 2016.

Terkait berkas perkara yang sempat bolak balik dan baru dinyatakan lengkap menjelang masa penahanan Jessica berakhir, Nasrun mengatakan, "Ada alat bukti yang kurang, untuk alat bukti sudah masuk materi perkara."

Jessica Dilimpahkan

Kepala Penerangan Umum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Waluyo Yahya, mengatakan Jessica akan dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan tersebut sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa seorang tersangka yang berkasnya sudah lengkap maka akan segera menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Kan dia wanita. Jadinya dipindah ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Kemungkinan bulan depan (Juni) akan dipindahnya," kata Waluyo di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Ditegaskannya, penyidik sudah melengkapi lima persyaratan.  Yakni tiga alat bukti, keterangan saksi dan keteragan ahli. Semua berkas tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipersiapkan menuju persidangan perdana.

"Keterangan tersangka juga tapi itu beda loh dengan pengakuan," kata Waluyo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, menyatakan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dia menjanjikan penyerahan dapat dilakukan paling lambat pada Jumat 27 Mei 2016.

Penyerahan itu termasuk 37 barang bukti dan dokumen lain serta closed circuit television (CCTV). "Semua hasil di labfor (laboratorium forensik) kami kumpulkan, dan kami serahkan," katanya.

Krishna segera bertolak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengambil surat resmi terkait dengan berkas Jessica yang dinyatakan sudah lengkap. "Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21-nya (kelengkapan berkas). Surat resmi akan kami ambil, sekaligus koordinasi tahap dua. Kemungkinan besar, tahap dua pada hari dinas yakni hari Jumat," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai mengapa berkas perkara Jessica lengkap menjelang masa penahanan Jessica habis, Krishna menjawab hal tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.

"Kami berusaha mengirim cepat berkasnya, kemudian ada petunjuk. Kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk dan kembalikan lagi. Sekarang lengkap. Jadi memang begitu prosesnya. Tidak ada yang lain-lainnya," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengaku bersyukur atas kelengkapan berkas Jessica oleh jaksa.  “Alhamdulillah pada hari ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016," kata Awi.

Jessica Syok

Sempat berharap bebas, kubu Jessica dibuat kaget bukan kepalang mendengar kenyataan itu. Anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, tidak menyangka bila berkasa perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kita kaget. Kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macam hasil penyidikan. Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak-balik itu hal yang biasa. Tapi setelah last minute dinyatakan P21," kata Boestam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

Menurutnya, keluarga Jessica juga kaget setelah mendengar berkas telah lengkap dan Jessica siap disidangkan. Dia menduga, Jessica syok dan mungkin menangis mengetahui hal itu.

"Jelas keluarga kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 ditahan. Penahanan tambah 20 hari, tambah 40 hari, tambah 30 hari, tambah 30 hari lagi, gimana tidak kaget. Jessica saja shock. Ini mungkin dia masih nangis-nangis," katanya.

Namun demikian, tim kuasa hukum akan mengikuti proses hukum ini. Sidang menjadi sesuatu yang pokok dalam kasus ini. Sambil menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

“Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidangnya ditentukan oleh jaksa. Kami siap melakukan persidangan. Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," katanya.

Boestam yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. "Kalau bersalah jelas dari tahap pertama saja. Kalau memang jadi tersangka kenapa tidak P21? Kenapa Ini terus berlanjut. Gerakan tangan tidak ada, sidik jari tidak ada,” katanya.

Mengenai pernyataan kepolisian bahwa ada 37 barang bukti yang menguatkan Jessica menjadi tersangka, Boestam siap mematahkannya di persidangan nanti. "Kami lihat dan cek nanti bukti-buktinya karena di pengadilan kami bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan," ujarnya.

Terkait pemindahan penahanan, pengacara Jessica itu mengakut telah dihubungi kepolisian mengenai teknisnya. Rencananya, Jessica dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan pada pukul 09.00 WIB, Jumat 27 Mei 2016.

Mengenai langkah selanjutnya, Boestam pilih irit bicara. Menurutnya saat ini pihaknya fokus ke pelimpahan tahap dua dahulu. "Sekarang siapin tahap dua dulu, untuk persidangan nanti lah," kata Boestam.

Meski berkas lengkap, Boestam menegaskan bahwa pihaknya masih yakin bahwa Jessica tidak bersalah. "Jangankan Jessica, saya juga berharap ini bebas demi hukum tapi faktanya P21," ucapnya.

Jumat Keramat

Perkembangan kasus pembunuhan itu tampaknya telah diketahui terlebih dahulu oleh Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin. Kamis pagi, 26 Mei 2016, dia terlihat santai dan sumringah saat ditanyai awak media terkait berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso yang kabarnya telah lengkap atau P21 dan aka segera diumumkan.

"Saya tak mau mendahului, semua saya serahkan penyidik dan kejaksaan. Nanti  kita dengar aja beritanya gimana," ujar Darmawan saat ditemui di kediamannya di kawasan Jakarta Utara.

Namun, Darmawan  menyiratkan sebuah petunjuk. Ia mengatakan akan ada Jumat Kramat besok. Namun dia tak menjelaskan maksud dari perkataannya tersebut.

"Biasanya ada Jumat keramat atau apa gitu kan. Mudah-mudahan aja karena hari terakir besok itu, ditunggu saja kabar baiknya," ujar Darmawan.

Terkait adanya kabar bahwa nanti siang akan diadakan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI, Darmarmawan mengaku tak mengetahui apapun terkait hal tersebut. Namun, ia terlihat yakin yang disampaikan oleh kejaksaan nantinya merupakan jawaban dari doanya.

"Dengan bismilah, saya optimis. Saya belum bisa ngomong banyak karena saya enggak tahu dan enggak berani mendahului apa pun, baik dari kejaksaan dan polisi. Kita tunggu bersama. Tapi saya dalam kesempatan yang baik ini ucapkan banyak terima kasih pada jaksa agung. Masih ada secercah keadilan di negara ini, Sekian," kata Darmawan.

Pernyataan Darmawan terkait gencarnya pemberitaan dua hari terakhir terkait kemungkinan bebasnyanya Jessica yang hampir menyelesaikan masa tahanannya. Jika berkas tak juga lengkap, ia akan bebas pada 28 Mei. Berkas Jessica sendiri sudah berkali berkali bolak-balik polda-Kejaksaan karena tak kunjung lengkap.

"Pokoknya mungkin hari ini kalian ada berita besar," ujarnya sembari berlalu tanpa menjelaskan maksudnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya