'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk

Haris Azhar Tanggapi Pelaporan TNI dan BNN
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id - Setelah dilaporkan ke polisi karena mengunggah “Cerita Busuk dari Seorang Bandit”, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar, merasa tengah dikriminalisasi oleh aparat. Pengakuan seorang gembong narkoba yang sebetulnya masuk informasi penting itu malah direspons tak pada takarannya, dalam sebuah negara yang disebut sedang darurat narkoba.

Selasa pagi, 2 Agustus 2016, tiga institusi, Divisi Hukum Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar ke Bareskrim Polri. Cuitan Haris mengenai pengakuan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba kepadanya menjadi pasal. Tulisan Haris melalui Facebook dan yang ditegaskan melalui akun Twitter tersebut dinilai mencoreng muka tiga institusi.

Alhasil pelaporan sebagai delik aduan dilayangkan dengan dasar Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan yang mengarah kepada pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat 3 yang beberapa waktu lalu kerap diperdebatkan sebagai pasal karet itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Laporan oleh tiga institusi itu lalu dicatatkan dengan tiga laporan yang berbeda, yaitu Laporan Nomor LP/766/VIII/2016 Bareskrim untuk pelapor dari pihak Divisi Hukum TNI, Laporan Nomor LP/765/VIII/2016
Bareskrim untuk pelapor dari Divisi Hukum BNN dan Laporan Nomor LP/767/VIII/2016 Bareskrim untuk pelapor Divisi Hukum Polri.

Pascapelaporan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga mengungkapkan pernyataan tegas. Dia mengatakan, bukan tak mungkin Haris akan ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut tergantung pada adanya bukti dan keyakinan penyidik jika Haris dan publikasi yang dilakukannya memang identik dengan pasal yang dikenakan kepada aktivis HAM tersebut.

“Kalau alat buktinya minimal dua ada dan ada keyakinan penyidik bahwa ini pidana, ini dapat memenuhi unsur, maka bisa saja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolri Tito Karnavian sebagaimana diberitakan VIVA.co.id, Rabu 3 Agustus 2016.

Dia meneruskan, jika kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau, maka tinggal menunggu pengadilan bisa menimbang soal salah benar dari substansi publikasi yang dilakukan Haris. Namun agak berbeda dengan Tito, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa pelaporan terhadap Haris dilakukan demi alasan perlunya proses tersebut dilegalkan. Informasi yang didapatkan Haris melalui gembong narkoba kata dia perlu dicatatkan dalam sebuah dokumen BAP. Kepala BNN yang kerap disapa Buwas itu meminta publik tak buru-buru berprasangka bahwa tiga institusi itu sebenarnya berencana menjadikan Haris Azhar sebagai pesakitan.

“Kenapa kita melapor ke Polri terhadap Saudara Haris, itu ada legalitasnya. Bukan dengan maksud untuk menjadikan tersangka tapi agar ada pemeriksaaan,” kata Budi Waseso, Kamis 4 Agustus 2016.

Respons Kepolisian, TNI dan BNN ini cukup mengejutkan publik. Setelah sebelumnya ketiga korps itu mengatakan tak ragu mendalami tulisan Haris tentang pengakuan Freddy Budiman kepada dia pada tahun 2014
 silam di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Haris menuliskan testimoni Freddy yang mengaku kerap diperas oleh aparat bahkan ketika dia mendekam dalam lapas.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Tak hanya itu, bisnis besar narkoba juga disebut-sebut dibentengi oleh pejabat di BNN, Kepolisian dan TNI. Pengakuan itu kata Freddy dimuat dalam pledoinya setelah diakui kepada kuasa hukumnya. Lebih lanjut Haris mengatakan tak mudah mengetahui pengacara Freddy dan mengatakan tidak memiliki akses mendapatkan pledoi itu.

Sejumlah pihak menyayangkan pelaporan terhadap Haris, yang dinilai justru harus diapresiasi karena berani mengungkap informasi sensitif terkait jaringan narkoba. Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sangat getol dalam pemberantasan narkoba hingga tak segan melakukan eksekusi mati terhadap para bandar narkotika. Bulan Juli, dilakukan gelombang ketika eksekusi mati terpidana kasus
 narkoba. Di tengah kontroversi, Jokowi tampak kukuh dan konsisten dengan kebijakan hukuman maut itu.

Menjaga Wibawa

Sehari berselang setelah pelaporan terhadap aktivis KontraS, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudian memberi penilaian atas kondisi tersebut. Ade tak mau buru-buru menghakimi Kepolisian, TNI maupun BNN. Menurut Politikus Partai Golkar tersebut, langkah yang dilakukan ketiga institusi bisa dipahami. Dia mengatakan, pimpinan institusi pasti ingin agar citra lembaga yang dibawahinya tidak
tercemar.

Ade mengatakan, pengaduan tersebut adalah hak pihak-pihak yang merasa. Apalagi perihal yang dituduhkan adalah masalah serius yang menyangkut esensi tugas tiga korps. Namun Ketua DPR mengingatkan, agar di samping pelaporan itu, maka substansi pernyataan Haris juga tidak diabaikan oleh penegak hukum. Terlebih, testimoni tersebut, apabila benar adanya maka sangat berbahaya jika tidak diungkap.

“Apa yang dilakukan oleh TNI, Polri dan BNN, tiga institusi ini menurut yang saya baca dalam rangka menjaga marwah kehormatan ketiga institusi,” kata Ade Komarudin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memandangnya dari sisi berbeda. Dia menilai bahwa pelaporan Haris Azhar dengan menggunakan UU ITE sangat disayangkan. Pasalnya UU tersebut justru
diundangkan untuk bisa melindungi pengguna internet termasuk media sosial. Namun Haris yang berani mengungkapkan dugaan “borok” penegak hukum justru jadi korban UU tersebut.

Meutya menilai, beberapa kasus selain Haris pula terjadi dan pada akhirnya tiba pada pro dan kontra pasal-pasal karet di UU ITE. Pasal-pasal dalam produk legislasi itu dianggap bisa dimanfaatkan untuk memberangus kebebasan berpendapat. Meutya tak menampik, saat ini perlu rencana amandemen terhadap UU ITE itu.

Dihubungi secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta turut mempertanyakan pelaporan tersebut. Gandjar meragukan soal dugaan penghinaan mengarah ke pencemaran nama baik dari tulisan Haris Azhar yang kini menyebar secara luas.

Dia juga mengatakan pelaporan dengan Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE selayaknya harus dirangkaikan dengan KUHP.

“Penghinaan dalam KUHP diatur Pasal 310 dan 311, harus ditujukan pada orang. Penghinaan Pasal 207 bisa ditujukan pada penguasa, lembaga, institusi. Tapi masalahnya dimana penghinaannya (oleh Haris Azhar),” kata Gandjar.

Dia berujar, sekalipun pada akhirnya diketahui pernyataan Freddy Budiman tak disampaikan dengan tepat oleh Haris, maka pembuktian penghinaan juga akan sulit dilakukan.

“Apakah ada kalimat bernada penghinaan,” kata Gandjar bernada retoris.

Efek lainnya, kasus ini diyakini bisa meninggalkan preseden buruk. Informasi penting terkait masalah dalam negeri bakal enggan diungkap oleh warga negara yang mengetahuinya. Mereka bakal takut dikenakan pasal oleh lembaga ataupun pihak yang merasa dirugikan.

Siap “Dikeroyok”

Dipolisikan oleh tiga institusi berpengaruh kelihatannya tak membuat Haris Azhar gentar. Sejak awal dia mengatakan tak cemas jika diperkarakan perihal pengakuan yang diungkapnya. Bahkan Haris berujar sudah memprediksi respons penegak hukum bakal seperti saat ini termasuk adanya potensi intimidasi.

“Saya tetap komitmen dengan apa yang saya ucapkan. Saya punya dugaan akan diperlakukan seperti ini. Insya Allah saya siap,” kata Haris dalam perbincangan dengan tvOne.

Namun Haris menyayangkan jika informasi itu tak lalu ditindaklanjuti dengan cepat dan konkret oleh Kepolisian dan BNN. Padahal pemerintah saat ini menyebut-nyebut narkoba sebagai masalah darurat dan kejahatan luar biasa. Menurutnya, istilah luar biasa dalam konteks narkoba bukan karena hanya korban yang cukup besar namun juga terlibatnya aparat penegak hukum dalam bisnis haram itu. Sudah jamak ada aparat yang tertangkap mengait obat terlarang. Informasi ini kata dia bukan berita baru.

Haris bercerita bahwa dia memang sengaja tak membuka pengakuan itu pada tahun 2014 tak lama setelah Freddy bercerita. Pasalnya, tahun 2014 menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS itu riuh dengan Pemilu. Isu tersebut tak akan mendapatkan perhatian penuh dari aparat dan masyarakat. Belum lagi kata Haris, dia menunggu hingga rezim pemerintahan berganti karena pemerintahan yang akan digantikan tak lagi bisa total merespons sengkarut masalah ini.

Lantas sebelum menuliskan melalui media sosial, Haris juga mengatakan sempat menyampaikan hal tersebut kepada Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi Sapto Pribowo. Sayangnya tidak gayung bersambut.

Pun setelah gonjang-ganjing pengakuan itu hingga dirinya dilaporkan, Istana masih belum menunjukkan sikap. Haris Azhar karena itu berharap Jokowi bisa memberi perhatian sebagaimana Presiden mengaku sangat terusik dengan masalah pelik narkotika.

“Menurut saya ini harusnya menjadi peluang karena masyarakat juga menunggu tindakan tegas Presiden terhadap maraknya kejahatan narkoba karena informasi yang saya sampaikan sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat,” kata Haris.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

(ren)

Pertemuan pihak KontraS dan Mabes Polri

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Tim tersebut adalah bentukan Polri.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016