Utak Atik Stimulus Bangunkan Properti dari Mati Suri

Ilustrasi investasi rumah yang tepat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah sepertinya mulai sadar bahwa sektor properti menjadi andalan untuk mendorong perekonomian nasional. Sektor properti juga menjadi ujung tombak pemerintah Jokowi-JK dalam mewujudkan janji-janji dalam nawacita khususnya pada ketersediaan rumah murah untuk masyarakat. 

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Beberapa langkah pemerintah yang kemudian dikeluarkan dalam sejumlah paket kebijakan ekonomi dan stimulus diyakini bisa membuat sektor properti bangun dari mati surinya. Bahkan, paket kebijakan ekonomi XIII yang baru dikeluarkan diklaim pemerintah dapat membuat harga rumah menjadi lebih murah dan diminati masyarakat.

Dalam paket kebijakan ekonomi XIII yang dikeluarkan tersebut, Pemerintah melakukan penyederhanaan izin untuk membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah akan menghapus berbagai izin dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi hanya 11 izin dan rekomendasi.

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, pun mengklaim dengan keluarnya paket kebijakan ini, izin-izin untuk mendirikan perumahan MBR dengan luas tanah maksimal 5 hektare dapat ditempuh dalam waktu 44 hari dari sebelumnya 769-981 hari. Hal ini juga diakui mampu turunkan biaya hingga 70 persen.

Menurut dia, ada sembilan regulasi yang terkena penyederhanan perizinan yaitu: 

Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

1. Penurunan biaya pengurusan izin lingkungan;
2. Penghapusan biaya untuk mengurus izin lokasi;
3. Penurunan biaya untuk pengurusan izin UKL, UPL yang tadi amdal yang sederhana;
4. Penghapusan biaya untuk menyusun andalalin;
5. Penghapusan biaya untuk mengurus rekomendasi peil banjir;
6. Penurunan biaya untuk memperoleh advise planning;
7. Penurunan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
8. Penurunan biaya pengecekan zona lokasi oleh BPN, jika lokasi berada di perumahan; dan
9. Penurunan biaya pemecahan sertifikat, dibuat SOP untuk menjadi standar biaya yang jelas.

Ketua Umum Assosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, mengungkapkan langkah yang diambil pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan rumah murah tentu akan sangat disambut baik oleh para pengembang properti nasional. 

Selama ini, menurut Eddy, para pengembang perumahan selalu dihadapkan pada masalah di bidang perizinan, sehingga membuat para pengembang menunda-nunda dalam melakukan investasi. Pada praktiknya, sebelum ada paket ini, perizinan pembangunan rumah paling cepat selama tiga bulan dan kadang bisa bertahun-tahun.

Adanya paket ini, lanjut dia, tentu menjadi angin segar dalam memberikan kepastian dalam berinvestasi properti di Indonesia. Hanya saja, perlu ada pembenahan tambahan, khususnya peraturan teknis, agar Pemerintah daerah bersinergi dalam paket tersebut.

"Satu sisi dari perizinan di tingkat pusat sudah dibenahi dan itu bagus, tapi kita juga perlu pemerintah keluarkan peraturan teknis. Agar Pemerintah daerah ada pegangan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah ikut menyambut stimulus tersebut," tegas Eddy kepada VIVA.co.id, Kamis 25 Agustus 2016. 

Adapun masalah berikutnya yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah terhadap sektor properti, lanjut Eddy, adalah ketersediaan listrik oleh PT PLN (persero). Sebab, dengan mulai banyaknya rumah yang akan dibangun tentu kebutuhan listrik meningkat, sementara pasokan listrik terbatas.

Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty diproyeksi dapat mendorong peningkatan harga rumah dan tanah, sehingga dikhawatirkan membuat tanah untuk rumah MBR menjadi langka. Kondisi ini diakui Eddy, perlu diantisipasi dengan cepat melalui ketersediaan Bank Tanah.

Beri Kepastian 

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menilai, paket kebijakan ekonomi XIII yang terkait dengan pemangkasan perizinan sebesar 70 persen dari 33 izin menjadi hanya 11 izin, termasuk penyederhanan dokumen perizinan, memang memberikan kepastian pelaku bisnis perumahan di Indonesia, khususnya perumahan sederhana.

Menurut dia, dengan adanya pemangkasan itu kepastian waktu pengurusan izin menjadi lebih efisien, sehingga pengembang mempunyai perencanaan yang lebih baik. Selama ini, pengembang perumahan sederhana telah merasakan lamanya izin dikeluarkan, bahkan waktu tunggu izin tersebut bisa mencapai satu tahun. 

Hanya saja, menurut Ali, untuk membuat harga rumah bisa turun dengan kebijakan ini, tentu masih terlalu dini. Sebab, selama ini yang membuat harga rumah sulit turun adalah dari keengganan pengembang untuk menurunkan harga rumah itu, meskipun pemerintah sudah menurunkan biaya perizinan hingga 70 persen.

Adapun cara yang tepat untuk menurunkan harga rumah, lanjut Ali, adalah melalui instrumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selama ini menetapkan harga rumah sederhana dengan kenaikan lima persen per tahun.

"Dengan adanya penetapan harga rumah baru dengan PMK, maka mau tidak mau pengembang akan ikut peraturan tersebut. Tanpa itu, maka harga akan mengikuti batas maksimal yang telah ada saat ini," ujar Ali.

Tanggung Jawab Negara

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengungkapkan, paket kebijakan XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selain untuk mendorong peningkatan sektor properti, juga merupakan tanggung jawab negara dalam kaitannya memenuhi sandang, pangan dan papan masyarakat.

Menurut dia, dengan adanya paket kebijakan ini negara hadir menyediakan rumah murah bagi masyarakat dengan cara yang lebih sederhana, yaitu mempermudah perizinan yang selama ini cukup berbelit. Diharapkan kebijakan ini bisa segera direspons positif seluruh sektor baik perbankan maupun dunia usaha.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya