Akhir Manis Tax Amnesty Periode Pertama

Masyarakat ikut tax amnesty di kantor pajak KPP Pratama Jakarta Menteng dua, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi berakhir pada Jumat 30 September 2016. Hari-hari terakhir periode pertama tax amnesty, ribuan wajib pajak memenuhi kantor-kantor pajak dan mengantre sejak subuh untuk bisa mendapat tarif tebusan murah dua persen.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Kantor pelayanan pajak  (KKP) Menteng Dua bahkan bisa melayani hingga 2.000 orang dalam sehari. Para wajib pajak di KKP Grogol Petamburan pun rela mengantre sejak subuh pukul 03.00 WIB agar tidak melewatkan periode pertama tax amnesty.

Program yang telah berjalan sejak Juli lalu ini tidak hanya diikuti oleh para konglomerat, dan pengusaha. Bahkan tukang cukur hingga loper koran ikut menikmati program pengampunan pajak. Petugas pajak pun terpaksa lembur sampai malam untuk melayani para wajib pajak.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan pelayanan maksimal, bahkan hingga jam empat dini hari untuk hari terakhir pelaksanaan periode pertama tax amnesty ini. Ia mengklaim, antrean pun terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi kami layani nanti sampai selesai, kalau masih ada yang dilayani, sampai jam empat pagi, ya dilayani," kata Ken di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat 30 September 2016.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Berdasarkan data DJP, sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta wajib pajak. Dalam periode pertama tax amnesty, atau hingga akhir waktu pelaksanaan, yaitu 30 September 2016 dana tebusan tax amnesty telah mencapai Rp96,7 triliun atau 58,6  persen dari target pemerintah Rp165 triliun.

Sementara total harta yang telah dideklarasi dan repatriasi para wajib pajak telah mencapai Rp3.441 triliun, lebih dari 50 persen target pemerintah. Dengan rincian dana repatriasi sebesar Rp134 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp929 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.378 triliun.

Melihat antusias tinggi masyarakat Indonesia mengikuti program pengampunan pajak dan nilai harta dari tax amnesty membuat pemerintah mengklaim keberhasilan program ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program tax amnesty yang diterapkan pemerintah Indonesia berhasil menjadi yang terbaik dari negara-negara lain, yang sebelumnya juga menerapkan kebijakan tersebut.

Ani, sapaan akrab Menkeu menjelaskan, jika melihat dari sisi jumlah uang tebusan melalui Surat Pernyataan Harta yang disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan tax amnesty Indonesia telah mencapai 0,65 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Dibandingkan dengan program amnesti pajak di negra lain, ini yang paling tinggi," jelas Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Ani menyebutkan, hasil implementasi dari program kebijakan tax amnesty di negara-negara lain, tercatat hanya Chili yang hampir mendekati posisi uang tebusan tax amnesty milik Indonesia, yaitu sebesar 0,62 persen terhadap PDB. Kebijakan ini, diterapkan negara di benua Amerika Latin itu pada tahun lalu.

Kemudian, lanjut Ani, disusul oleh India pada tahun 1997, yakni sebesar 0,58 persen terhadap PDB, kemudian Afrika Selatan sebesar 0,17 persen terhadap PDB, serta Belgia dan Spanyol yang masing-masing sebesar 0,15 persen dan 0,12 persen terhadap PDB.

"Sedangkan Australia, hanya 0,04 persen dari PDB," ungkapnya.

Belum sesuai harapan

Penerimaan dana tebusan dalam pengampunan pajak atau tax amnesty memang melonjak hampir 50 persen selama dua hari terakhir, karena meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengikuti program ini. Meski demikian dana repatriasi baru mencapai sebesar Rp134 triliun, hanya 13,4 persen dari target pemerintah 1.000 triliun.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro berpendapat, implementasi program tax amnesty belum sesuai yang diharapkan. Menurut dia, deklarasi dana luar negeri dan repatriasi aset wajib pajak, sebenarnya masih bisa lebih besar pada periode pertama.

"Dari jumlah yang sekarang, masih di bawah yang seharusnya, menurut saya ya,” kata mantan menteri keuangan itu saat berbincang dengan VIVA.co.id di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Jumat 30 September 2016.

Mantan pelaksana tugas kepala badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan ini menegaskan, meskipun hasil dari program kebijakan tersebut menjelang akhir periode pertama belum sesuai harapan, namun Bambang masih meyakini program tersebut bisa efektif berjalan sebagaimana mestinya.

"Menurut saya, masih kurang deklarasi dana dari luar negerinya. Saya rasa, masih bisa bertambah, mudah-mudahan, tax amnesty bisa sukses," ungkapnya.

Sementara, DBS Research Group memandang, apabila program kebijakan tax amnesty dapat berhasil, ada potensi peringkat utang Indonesia bisa menanjak ke level layak investasi.

Ekonom DBS Research Group, Philip Wee mengungkapkan, program tax amnesty memang menjadi salah satu senjata andalan jangka pendek, dalam menggenjot pertumbuhan. Target dana repatriasi sebesar  Rp1.000 triliun diharapkan mampu untuk meningkatkan penerimaan negara, dan membiayai proyek infrastruktur.

“Keberhasilan program tax amnesty pajak sekaligus akan memperbaiki kredibilitas fiskal pemerintah,” jelas Wee, dalam riset terbarunya yang diterima VIVA.co.id, Jumat 30 September 2016.

Jika program tax amnesty berhasil, Wee menilai peringkat utang Indonesia bisa naik ke level layak investasi. Hal itu juga dapat menjaga daya tahan rupiah terhadap terpaan volatilitas global dan kenaikan suku bunga Amerika Serikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya