Layar Terbuka Dugaan Penistaan Agama Ahok

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah nampak serius mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Itu ditunjukkan  Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut akan memproses kasus, dan meminta waktu dua minggu untuk melakukan penyelidikan. Tak hanya itu, gelar perkara pun akan dilakukan terbuka.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Langkah tegas itu ditunjukkan Polri dengan dikirimkannya surat pemanggilan pemeriksaan kepada Ahok sebagai terlapor. Rencananya, pemeriksaan calon Gubernur DKI pertahana itu akan digelar Senin, 7 November 2016 pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berada di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pemeriksaan Ahok bertujuan  melengkapi alat bukti. Selain itu juga agar kasus tersebut cepat selesai. "Apabila ini sudah terkumpul, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Kapolri untuk menjadi bahan pelaksanaan gelar perkara," katanya.

Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai waktu gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim perihal kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Pelaksaan gelar perkara hari ini belum ditentukan waktu masih tentatif tetapi tentu dalam bulan November. Apabila tidak ada halangan tentu akan dilaksanakan yang sudah disampaikan dapat diliput secara terbuka," katanya.

Boy menambahkan, beberapa saksi ahli juga telah diperiksa dalam kasus ini, di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. Sementara itu dalam waktu dekat akan meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amien.

"Ketua MUI diharapkan juga bersedia untuk diambil keterangan yakni KH Ma'ruf Amin. Mudah-mudahan tidak ada halangan. Beliau kalau berhalangan Senin berarti hari Selasa," kata Boy Rafli Amar.

Selain melakukan pemeriksaan dari pihak MUI, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakkir.

"(Pemeriksaan Muzakkir) itu hanya melanjutkan karena belum tuntas karena beliau ada keperluan beliau minta dilanjutkan paling tidak Rabu besok," katanya.

Selain itu, kata Boy, akan melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa untuk mengetahui perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut. "Saya lupa namanya dari lembaga bahasa," katanya.

Terbuka untuk Publik

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan,  penyidik Bareskrim segera melakukan gelar perkara kasus Ahok secara transparan di hadapan media massa. Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana penyidik biasanya dilakukan tertutup. Namun, kali ini mendapat pengecualian, sebagai perintah langsung dari Presiden.

"Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito sebagaimana tertuang dalam siaran pers Biro Per Kepresidenan.

Tak cukup sampai di situ, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, berbagai saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa, yang dianggap kredibel serta netral.

"Kemudian, tentu juga akan kami hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan. Tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," ucapnya yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Tito, gelar perkara akan dilakukan untuk melihat apakah Ahok, sapaan akrab Basuki, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, diharapkan publik bisa melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, Tito menegaskan, proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan. “Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," ucap Tito.

Ahok Tak Perlu Takut

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai tak ada yang patut dikhawatirkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maupun para pengusungnya dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Sebab, proses hukum dugaan penistaan agama tidak dapat menggugurkan statusnya sebagai calon, selama dia tidak disangka melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sementara kasus dugaan penistaan agama ini berkaitan Pasal 165 a KUHP, bukan pijakan Pilkada," kata Margarito.

Bahkan, jika penyidik Polri meningkatkan status Ahok sebagai tersangka pun, statusnya sebagai calon gubernur tak bisa gugur. "Kalau terpilih pun, dia tetap saja dilantik," ujar Margarito.

Margarito  memberi contoh ketika Ratu Atut Chosiyah masih menjabat sebagai gubernur Banten, dan ditahan KPK. Kala itu, Atut masih bisa menggunakan kewenangannya, yang dilegitimasi konstitusi, untuk berkoordinasi dengan wakil gubernur sehingga pemerintahan Provinsi Banten tetap berjalan.

"Kalau hakim vonis bersalah, kemudian perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) barulah wakilnya jadi gubernur definitif. Tapi kalau putusan tak bersalah, kan bebas," tutur Margarito.

Menurut Margarito, tuntutan demonstran pada Jumat, 4 November 2016, agar penegak hukum segera adili Ahok sudah tepat. Bukan vonis bersalah yang dimintanya, melainkan proses hukum yang adil, cepat dan transparan. Sebab, ini terkait dugaan penistaan agama, bukan masalah pilkada. "Jadi tepat saya kira tuntutan para pendemo kemarin," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya