Geger Pekerja China Serbu Tanah Air

Imigrasi menangkap warga asing yang tinggal secara ilegal di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 18 Desember 2016, mengungkapkan jumlah Warga Negara Asing asal China, yang keluar dan masuk Indonesia tercatat paling tinggi, yaitu lebih dari satu juta orang dengan berbagai keperluan, mulai dari kunjungan wisata hingga melakukan aktivitas pekerjaan.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Dari catatan tersebut, jumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China mencapai 1.329.857 orang, naik 15,6 persen, atau 146.409 orang dari capaian tahun lalu sebesar 1.083.438 orang. Capaian WNA China itu tertinggi sepanjang tahun, padahal pada 2015 lalu, China masih ada di urutan ketiga di bawah Singapura dan Malaysia.

Meningkatnya jumlah WNA asal China ke Indonesia pada tahun ini banyak sebab, yaitu mulai dari dampak kebijakan pemerintah yang membebaskan visa kunjungan singkat yang diberlakukan pada Maret 2016, dan meningkatnya jumlah investasi asal negeri Tiongkok ke Indonesia.  

Gerindra: Prabowo-Gibran Tidak Anti Tenaga Kerja Asing

Dari pembebasan visa kunjungan singkat saja, total WNA yang masuk menggunakan fasilitas tersebut hingga per 18 Desember 2016, berdasarkan data Imigrasi mencapai 5.170.883 orang, atau mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 3.065.133 orang.

Turis tiongkok yang datang di Sulut

Ini Alasan Luhut Tunjuk Bule Awasi Proyek IKN

Peningkatan jumlah WNA China ke Indonesia tersebut, kemudian menjadi perhatian serius sejumlah pihak, sebab banyak kasus ketenagakerjaan muncul di sejumlah daerah. Di mana, dalam kasus tersebut ditemukan sejumlah WNA China menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di sektor-sektor yang seharusnya dikerjakan tenaga kerja lokal.

Bahkan, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menuding banyaknya WNA asal China yang masuk dan bekerja secara ilegal di Indonesia, tidak sekedar membawa misi bisnis.

Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu, fakta banyaknya TKA ilegal asal Tiongkok, menunjukkan bahwa ada misi dari negara China untuk bisa melakukan invasi di Indonesia.

Adapun contoh kasus ketenagakerjaan yang muncul saat ini adalah, di Bogor, Jawa Barat, di mana Satuan Tugas dari Kantor Imigrasi meringkus empat WNA asal China berinisial C,Q, B dan H. Mereka ditangkap, karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal sementara dan bercocok tanam secara ilegal.

WNA Asal China Ditahan Imigrasi Jakarta Selatan

Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Kementerian Pertanian dan Kanim Bogor. Ketika operasi penangkapan, keempatnya sedang melakukan aktivitas bercocok tanam yang berlokasi di perbukitan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Dari penggerebekan itu, Karantina dan Kanim menyita sejumlah benih tanaman seperti, cabai, daun bawang, dan sawi hijau, yang dibawa dari China. Dari hasil uji laboratorium menunjukkan benih cabai yang dibawa mengandung bakteri Erwinia Chrysanthemi, atau sejenis organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1. 

Senyawa tersebut sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen. Saat ini, keempat WNA asal China itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di antaranya terkait izin tinggal.

Kemudian, kasus juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Timur menemukan adanya 26 TKA ilegal asal China. Temuan itu diketahui, setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim sidak di PT Jaya Mestika Indonesia, di Desa Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu 21 Desember 2016.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, sidak yang dilakukan instansinya sebenarnya menemukan 29 orang WNA asal China. Namun, hanya dua orang yang berizin, sedangkan sisanya ilegal. Pelaku pun tidak berbahasa Indonesia dan merupakan pekerja kasar, seperti memanasi besi dan sopir alat berat.

Dari dua contoh kasus di atas, maka TKA asal China tersebut telah melanggar Peratuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2016, di mana Penanaman Modal Asing (PMA) harus bisa merektur tenaga kerja lokal dan bila menggunakan TKA harus mampu berbahasa Indonesia, agar terdapat Transfer of Technologi (TOT).  

Berikutnya, Presiden membantah>>>

Presiden membantah

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyikapi kabar yang beredar bahwa ada jutaan pekerja China masuk ke Indonesia melalui kebijakan pembebasan visa kunjungan singkat. Menurutnya, kabar tersebut tidak masuk akal, sebab berdasarkan hitungan Kementerian Ketenagakerjaan jumlah pekerja China yang bekerja di Indonesia hanya 21 ribu.

Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Jokowi juga tidak yakin banyak pekerja asal China mau bekerja di Indonesia, lantaran gaji yang tergolong kecil dibandingkan negara asal mereka yang bisa lebih besar pendapatannya. Untuk itu, kalau ada yang bilang jutaan mungkin itu data sektor pariwisata di mana memang saat ini sedang meningkat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 18 Desember 2016, jumlah WNA asal China yang berada di Indonesia berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) mencapai 31.030 orang. Sementara itu, mereka yang memegang izin tinggal sementara (ITAS) untuk bekerja mencapai 27.254 orang.

Sedangkan, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan, terdapat beberapa faktor yang sebabkan pekerja China memilih Indonesia sebagai ladang pekerjaan. Pertama, banyak investor Tiongkok melihat Indonesia sebagai ladang investasi menarik. Sehingga, mereka membawa banyak orang kepercayaannya ke Tanah Air.

Kedua, pengawasan terkait perizinan masuk TKA di Indonesia dinilai lemah. Menurutnya, terlepas dari jumlah TKA asal Tiongkok yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi. "Orang bisa masuk negara tanpa visa," tegas Hadi kepada VIVA.co.id, Senin 26 Desember 2016.

Untuk itu, Ia mengimbau agar Pemerintah saling melakukan sinergi dalam mengantisipasi serbuan pekerja Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah, Kementerian imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri harus berkoordinasi dalam melakukan dan menindak pekerja asing illegal.

"Kalau imigrasi saja tanpa Kemenaker, enggak bisa ditarik. Kalau Kemenaker saja tanpa Imigrasi, mendeportasi enggak bisa mendeportasi. Selain itu, Pemda yang punya wilayah," ujarnya.

Selanjutnya, bentuk Tim Saber>>>

*

Bentuk Tim Saber

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas, atau Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing yang melibatkan berbagai unsur seperti Imigrasi, Kepolisian, Kementerian Pariwisata dan lainnya. 

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan perlunya dibentuk tim ini, karena adanya fakta puluhan ribu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bekerja di Indonesia. Pembentukan tim ini mirip tim saber pungli, agar masyarakat tidak lagi resah dan bisa tenang menanggapi semua isu yang merebak.

Menurut Dede, pembentukan Satgas TKA juga harus jelas siapa leading sector-nya dan pengawasan TKA juga harus ditingkatkan, baik di Imigrasi, atau di sektor Ketenagakerjaan. Sebab, pengawas TKA di seluruh Indonesia masih minim. 

"Pengawas tenaga kerja di seluruh Indonesia ini hanya 2.000 orang. Misal, investasi mereka di Sulut, Sultra, di pojok daerah yang susah ditembus. Pertanyaannya, orang pemerintah daerahnya saja malas datang ke daerah tersebut, bagaimana dengan pengawasnya? Pasti kesulitan, sehingga perlu metode tersendiri, " ungkap dia.

Warga negara China melanggar keimigrasian.

Perlu diketahui, pada tahun ini, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie, telah berupaya mencegah masuknya Tenaga Kerja Asing ilegal. Bahkan, tak kurang dari 1.837 orang Warga Negara China telah dilakukan tindakan Keimigrasian.

"Tindakan itu termasuk deportasi. Tidak hanya karena bekerja ilegal, tetapi juga ada yang over stay menggunakan visa turis. Dari jumlah itu 126 diproses di pengadilan," tegas Ronny. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya