Carut Marut Transportasi Laut

Evakuasi Kapal Terbakar Zahro Express
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Awal 2017, transportasi Indonesia menjadi sorotan publik. Insiden terbakarnya kapal Zahro Express pada hari pertama 2017 semakin menambah deret kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Tanah Air. 

Ngeri, 5 Korban Tewas Setelah Jembatan Terbelah Dua Gegara Ditabrak Kapal

Kapal Zahro Express terbakar setelah sekitar 20 menit berlayar dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Sekitar satu mil dari pelabuhan tersebut, bencana mulai terjadi. Terjadi ledakan di dalam ruang mesin kapal dan dalam sekejap muncul asap hitam dan membakar kapal. 

Insiden itu menimbulkan korban jiwa 23 orang, penumpang luka bakar dan 17 penumpang lainnya masih belum ditemukan sampai Senin sore 2 Januari 2017. 

Ciptakan Pelaut Handal, 3.056 Perwira Transportasi Laut Baru Dilantik

Kemudian mulai muncul spekulasi penyebab kecelakaan kapal buatan 2013 tersebut. Mulai dari kelebihan kapasitas penumpang sampai kapal yang tidak laik untuk berlayar. Dalam perkembangan, dokumen manifes kapal Zahro Express hanya tertera 100 penumpang, namun belakangan Kementerian Perhubungan menegaskan jumlah penumpang saat berlayar mencapai 184 penumpang.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan mementahkan dugaan biang insiden itu adalah kelebihan penumpang. 

Identitas 8 Turis Asing yang Terombang-ambing di Laut Mentawai

Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono, membantah insiden kapal Zahro Express karena kelebihan penumpang. Sebab, sesuai sertifikat kelaikan, kapal Zahro Express mampu menampung 285 penumpang. 

"Tidak (karena kelebihan penumpang). Ini karena terjadi kebakaran, kalau kelebihan jumlah penumpang pasti terbalik, sedangkan ini karena kebakaran, bukan penumpang," ucapnya

Kementerian Perhubungan juga memastikan kapal milik perorangan atau swasta itu laik berlayar. Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Perhubungan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal Zahro Express dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke dan dinyatakan laik untuk berlayar. 

Tonny mengatakan, kapal tersebut masih memegang sertifikat keselamatan dari KSOP dan izin sertifikat berlayar masih panjang, sampai Juni 2017. 

Soal kelaikan kapal berlayar, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, kapal yang berlayar harus memenuhi standar keselamatan yang terdiri dari konstruksi/bangunan kapal dan stabilitas kapal, perlengkapan keselamatan, peralatan navigasi dan radio komunikasi, permesinan dan perlistrikan, garis muat, pengukuran kapal, pengawakan, manajemen operasional (manajemen keselamatan dan keamanan kapal) dan perlindungan lingkungan maritim. 

Kapal laik berlayar namun nyatanya terjadi insiden, membuat publik bertanya, di mana masalahnya. 

Dalam aspek keselamatan pelayaran, selain kelaikan kapal, elemen yang menjadi penentu adalah tiga lapis pengawasan dari unsur sumber daya manusia yaitu syahbandar, pemilik kapal dan nakhoda. 

Kepala Seksi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Bharto Ari, mengakui, memang mayoritas kasus kecelakaan kapal di Tanah Air terjadi karena human error alias kelalaian manusia. 

"Bisa terjadi karena regulator, operator maupun perusahaan, dan kadang-kadang dari penumpang. Ini mesti kita perbaiki," ujar Bharto kepada VIVA.co.id. 

Soal potensi masalah kecelakaan kapal berasal dari penumpang, tak dikesampingkan Kementerian Perhubungan.  Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi ini mengakui, rendahnya kesadaran penumpang memakai life jacket, salah satu aspek peralatan keamanan dalam pelayaran kapal. 

Tonny mengatakan, sesuai standar operasi prosedur, informasi penggunaan life jacket (jaket penyelamat), posisi dan bagaimana proses menyelamatkan diri bila terjadi kecelakaan saat pelayaran harus diberikan. Tapi, Tonny mengakui SOP ini kadang tidak dijalankan termasuk di kapal besar. 

"Sebelum berangkat nakhoda harus mematikan dan memberi tahu posisi life jackets dan penumpang. Selama ini tidak pernah di kapal kecil. Jangankan kapal kecil, di kapal Pelni dan ASDP saja jarang," ungkap Tonny. 

Untuk itu, dia meminta kesadaran bagi para penumpang untuk menggunakan life jackets saat pelayaran. Menurutnya, selama ini penumpang seringkali merasa risih bila harus menggunakan life jackets selama pelayaran. Kementerian Perhubungan akan meningkatkan sosialisasi pemakaian perangkat keselamatan tersebut. 

Proses Evakuasi Kebakaran Kapal Motor Zahro Express

Sementara Bharto menuturkan, memang dalam ketentuan ada kewajiban pengelola kapal untuk menginformasikan penggunaan peralatan keselamatan baik lisan atau tertulis. 

Masih sumirnya penyebab terbakarnya kapal itu memang terkait penyelidikan dari Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). 

"Potensi masalahnya masih diselidiki KNKT, kami membantu penyelidikan kecelakaan kapal tersebut," ujar Bharto. 

Dia menegaskan, penyelidikan bakal sampai ke tiga titik keselamatan pelayaran kapal, yaitu syahbandar, pemilik kapal dan nakhoda. 

Menyoroti carut marut transportasi laut itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setidjowarno, menilai, sebenarnya dari sisi regulasi sudah cukup lengkap. 

Selain UU Pelayaran, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan No.37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut. 

Dalam peraturan menteri itu, telah lengkap diatur standar keselamatan pelayaran yang meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, standar operasional prosedur, lingkungan dan sanksi.  Menurutnya, problemnya adalah tindakan tegas dan penegakan hukum dari pemerintah untuk melaksanakan aturan tersebut secara konsisten.

Poin investigasi

Perbedaan jumlah penumpang di dalam dokumen manifes dan saat kapal berlayar menjadi catatan Kementerian Perhubungan. 

Fakta ditemukan pukul 07.00 WIB pada Minggu 1 Januari 2017 jumlah orang dalam manifes adalah 100 penumpang. Namun sejam kemudian terjadi penambahan tanpa sepengetahuan dari tim Kementerian Perhubungan di lapangan. 

Tonny mengatakan, seharusnya bila terjadi penambahan penumpang di luar daftar manifes, maka seharusnya nakhoda Zahro Express harus mengajukan izin kembali menerbitkan SPB sesuai jumlah penumpang di atas kapal. Melihat fakta ini, Tonny menyatakan terjadi kesalahan prosedur. 

Namun, untuk saat ini, Kementerian Perhubungan belum mengetahui kesalahan prosedur ini terjadi karena kelalaian tim kementerian yang ada di lapangan atau kapal Zahro Express.
 
"Kita akan teliti (lebih lanjut), kesalahan anak buah saya atau kesalahan pihak kapal," ucapnya.

Kemudian nakhoda juga menjadi sorotan. Diketahui nakhoda tidak memberikan arahan evakuasi saat darurat. Malah menurut sejumlah laporan, nakhoda panik dan menyelamatkan diri tanpa menghiraukan nasib penumpang terlebih dahulu.

Kementerian Perhubungan bakal membawa nakhoda kapal tersebut dalam sidang mahkamah pelayaran dan bakal memberikan sanksi tegas atas kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. 

Penyelidikan yang penting selanjutnya adalah penyebab kebakaran kapal. Sebelumnya Tonny mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk ke institusinya, kebakaran kapal penumpang wisata Zahro Express bermula dari kamar mesin kapal. 

"Informasi yang kami terima seperti itu. Kita selidiki penyebab di kamar mesin tersebut. Ledakan di kamar mesin bagaimana bisa terjadi," ujar Tony dalam wawancara tvOne, Minggu 1 Januari 2017.

Sementara Djoko Setidjowarno menyoroti kejadian berulang kasus kecelakaan kapal di perairan Indonesia. 

Dia mencatat mayoritas kecelakaan punya pola yang sama yaitu adanya pelanggaran ketentuan manifes, yaitu tidak menaati ketentuan manifes yang sudah ditentukan. 

Menurutnya pelanggaran manifes bukan berarti melebihi kapasitas. Pelanggaran manifes menunjukkan ada yang salah dalam transportasi penumpang laut. 

Hal penting dalam pengawasan kapal yakni memastikan apakah benar pengawasan kapal dilakukan secara rutin sesuai ketentuan atau tidak. Apakah petugas di lapangan benar-benar mengecek dan mengawasi kapal satu per satu secara rutin atau tidak. 

Proses Evakuasi Kebakaran Kapal Motor Zahro Express

Dalam pengamatannya, Djoko mengatakan, pelanggaran dalam transportasi laut selalu dibiarkan terjadi. Dia menduga kuat ribuan kapal yang berlayar di perairan di Indonesia tak diawasi secara konsisten oleh petugas.

"Paling sederhana itu soal pelampung. Itu harus ada. Kapal pong-pong (kapal kecil) itu tetap harus ada pelampung, meski nyeberangnya cuma 5 menit saja. Pembiaran terus terjadi, polanya sama," ujarnya. 

Momentum perbaikan

Djoko mengatakan kasus Zahro Express hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki secara totalitas perhubungan laut. 

Agar momentum ini tidak cepat hilang dan terus terjaga, dia mengatakan kuncinya pemerintah atau regulator harus tegas menegakkan aturan, pengawasan dan komitmen memperbaiki infrastruktur. "Yang melanggar pecat saja, tegas," ujarnya. 

Kemudian untuk memudahkan pengawasan dan meminimalkan celah pelanggaran, pelabuhan di seluruh Indonesia baik kecil maupun besar harus steril. Maksudnya, pelabuhan harus dipisahkan sesuai fungsinya, pelabuhan untuk penumpang, pelabuhan barang dan pelabuhan nelayan masing-masing harus dipisahkan dan dipastikan steril. 

Dia mencontohkan, pengelola transportasi laut bisa mencontoh sukses strerilisasi moda transportasi kereta api. 

"Itu terbukti berhasil, steril dan angka kecelakaan menurun," tutur Djoko. 

Kunci selanjutnya, menurutnya yakni perbaikan sarana terkait kapal. Kementerian Perhubungan harus memeriksa kapal secara rutin termasuk sektor keselamatan. Bagi kapal yang tak memenuhi persyaratan, harus ditolak dengan tegas. Petugas juga harus mewaspadai adanya potensi pungutan liar yang bisa dimanfaatkan untuk melemahkan penegakan aturan. 

Khusus untuk pengelolaan transportasi laut di DKI Jakarta, Djoko mendorong agar Pemprov menjaga potensi wisata Kepulauan Seribu yang termasuk favorit bagi potensi pendapatan daerah Ibu Kota. Paling tidak, pemerintah harus memperhatikan kualitas kapal pesiar yang menuju ke Kepulauan Seribu. 

Djoko mendorong agar Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) untuk mulai masuk mengelola pelabuhan. Sebab selama ini, badan ini fokus pada pengelolaan transportasi darat, kereta api dan bandara saja. 

"BPTJ harus masuk (pelabuhan) termasuk di Kepulauan Seribu. Pelabuhan yang banyak di sana harus jadi satu dan dipisah, disterilkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya