Ribut Kenaikan Tarif STNK Jadi Momentum 'Cuci Tangan' ATPM

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, mulai diberlakukan Jumat kemarin, 6 Januari 2017. Tak dipungkiri diberlakukannya kebijakan ini bakal menjadi pukulan bagi industri otomotif tanah air.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Sekilas, para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) baik mobil atau sepeda motor memang yang terkena dampak langsung. Bagaimana tidak, tentu adanya kenaikan biaya pengurusan dan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor akan mempengaruhi harga dari produk-produk andalan mereka.

Yang menjadi pertanyaan, benarkah ATPM menjadi pihak yang paling dirugikan?

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menaikkan biaya pengurusan dan penerbitan surat kendaraan bermotor. Diantaranya kenaikan biaya penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Parahnya, bahkan ada yang mencapai tiga lipat dari biaya sebelumnya.

Tak heran jika beberapa produsen mobil dan sepeda motor yang bermain di pasar otomotif Indonesia dan tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) serta Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), langsung bereaksi.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Terlebih, momen ini datang saat pasar otomotif tanah air kini tengah mencoba bangkit dari keterpurukan. Maklum, dalam beberapa tahun terakhir, penjualan kendaraan bermotor di Indonesia belum membaik dan masih selalu gagal mencapai target awal yang dicanangkan.

Gaikindo dengan terang-terangan menyayangkan keputusan ini. Begitu juga dengan AISI yang menaungi produsen sepeda motor di Indonesia. Keputusan ini dianggap sebagai langkah gegabah dan justru akan memperburuk keadaan khususnya untuk Industri otomotif

Apa Strategi ATPM Mobil dan Motor?

Mulai berlakunya kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor ini langsung membuat beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) bereaksi. Hampir semua produsen mobil dan motor di Indonesia seragam untuk tak malu-malu mengumumkan kenaikan harga dari produk-produk unggulannya.

Ya, naiknya tarif pengurusan kendaraan ini memang menjadi alasan bagi ATPM untuk menaikkan harga kendaraan bermotor. Salah satu pabrikan yang menyatakan siap menaikkan harga produknya yakni PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku agen pemegang merek (APM) Suzuki di Tanah Air.

Menurut Harold Donnel, Section Head 4 Wheel Product Development PT SIS, pihaknya tentu akan menyelaraskan besaran harga mengikuti kenaikan tarif pengurusan BPKB dan STNK. "Naik harga itu sudah pasti, biasanya kenaikan harga BPKB, STNK dan lain-lain itu secara persentase dibandingkan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Pasti kita ikuti persentase dari pemerintah," kata Harold kepada VIVA.co.id.

Namun untuk berapa persen kenaikannya, pihak Suzuki mengaku masih melakukan studi. "Kami masih godok, tergantung final kenaikan dari pemerintah," kata Harold.

Hal senada diungkapkan Budi Nur Mukmin, GM Marketing Startegy Nissan Motor Indonesia (NMII). Meski mengaku agak berat, namun Budi menegaskan bahwa pihaknya sebagai pelaku industri hanya bisa mengikuti saja kebijakan tersebut.

"Kita harga baru sebenarnya sudah diterapkan per Januari 2017 dan sudah merefleksikan kenaikan harga dengan pengurusan surat-surat. Kalau naiknya berapa persen tentu berbeda-beda di setiap produk," katanya.

Budi memilih lebih menyoroti kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor ini harusnya membuat pemerintah semakin meningkatkan pelayanannya. "Tentu saja kenaikan biaya ini harus diimbangi dengan kenaikan pelayanan dari pemerintah," kata Budi.

Reaksi yang sama juga diberikan Toyota yang justru lebih memilih untuk menyoroti langkah pemerintah untuk meninkatkan pelayanan. Menurut Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, pihaknya sebenarnya mendukung apa yang telah diputuskan pemerintah.

"Kami tunggu pelayanan publik apa yang akan diberikan pemerintah. Kalau dari sisi ATPM, yang jelas kami pikir akan memberikan kemudahan untuk proses dokumen kendaraan," kata Soerjopranoto.

Daihatsu lewat PT Astra Daihatsu Motor (ADM) juga tanpa malu-malu bakal menaikkan harga kendaraan mereka. Hal itu diungkapkan Amelia Tjandra, Direktur Marketing PT ADM. Kata Amel, kira-kira semua ATPM per- mobil ada tambahan sekitar Rp500 ribu.

"Tambahan Rp 500 ribu itu sesuai dengan semua perubahan yang dilakukan pemerintah, tidak peduli merek yah, semua merek kena itu," ujarnya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya sebenarnya tidak mau menginformasikan ini kepada masyarakat. "Karena ini bukan maunya kita. Kan kita harus bayar juga, jadi customer kita bilangin ada kenaikan dari pemerintah," katanya.

Tak hanya ATPM mobil, beberapa ATPM sepeda motor juga kompak berniat menaikkan produk-produknya. PT Astra Honda Motor (AHM) lewat General Manager Sales Division, Thomas Wijaya, juga mengungkapkan sinyal tersebut.

"Terus terang kami belum menaikkan harga resmi on the road. Kami masih melihat kondisi aktual di lapangan karena pelaksanaannya, kami masih memonitor. Kami belum tahu implementasinya," kata Thomas.

Reaksi serupa juga diberikan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) lewat General Manager After Sales and Motorsport YIMM, Muhammad Abidin. Menurut Abidin, pihaknya kini tengah membahas revisi harga guna menyiasati kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor tersebut.

"Kami saat ini masih meeting untuk besaran harga on the road karena hari ini mulai berlaku peraturan baru. Tentunya pasti ada penyesuaian harga, tapi untuk nilainya berapa kami masih belum tahu," kata General Manager After Sales and Motorsport YIMM, Muhammad Abidin, kepada VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2017.

Untuk kenaikan harga motor perusahaan otomotif berlambang 'Garpu Tala' tersebut, Abidin menjelaskan, akan ada perbedaan di setiap daerah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan, seperti biaya transport.

"Karena setiap daerah memang ada lagi transport yang kami pikirkan, jadi memang setiap daerah berbeda. Memang secara persentase naiknya sudah diketahui tapi kami masih harus meeting. Tapi memang kenaikan harga pasti ada," kata Abidin.

Momentum ‘Cuci Tangan’

Terlepas dari ungkapan keberatan yang dipamerkan hampir semua ATPM, ada satu hal yang pantas dicermati. Bicara kenaikan harga mobil dan sepeda motor, sebenarnya fenomena ini telah menjadi tradisi dan bukan hal yang baru lagi.

Hampir setiap awal tahun, kenaikan harga mobil dan motor selalu terjadi. Tak heran jika timbul tanda tanya besar, apakah momentum kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor ini justru menjadi ‘berkah’ bagi produsen otomotif untuk menaikkan harga kendaraan hingga berlipat.

Pertanyaan itu terasa wajar memang. Pasalnya, hanya konsumen yang akan merasakan langsung dampak dari kebijakan ini. Berbeda dengan ATPM yang tentunya telah secara pasti akan membebankan setiap pengurusan surat kendaraan bermotor pada konsumen.

“Otomatis kami akan menaikkan harga on-the-road. Jadi, memang ini akan dibebankan ke konsumen lagi," kata Deputy Head Sales and Promotion Division Kawasaki Motor Indonesia (KMI), Michael Chandra Tanadhi.

Sinyal ini semakin kuat setelah muncul aksi saling lempar tanggung jawab mengenai kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor ini. Pihak kepolisian lewat Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri menegaskan pihaknya hanya sebagai pelaksana.

"Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Aturan ini dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ujar Kombes Pol Refdi Andri.

Ironisnya, Kementerian Keuangan lewat Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Askolani dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017, menegaskan bahwa kenaikan PNBP diajukan Kepolisian. "Kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) diajukan oleh Kapolri September tahun 2015," katanya.

Menariknya, seakan panik, pihak kepolisian lewat Kapolri langsung, Jenderal Tito Karnavian juga menuding Dewan Perwakilan Rakyat – dalam hal ini Komisi III dan Badan Anggaran – punya andil dalam menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta Surat Izin Mengemudi dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

"Itu kan sudah merupakan lintas dari sektoral dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Itu usulannya banyak juga dari Banggar," jelas Tito.

Aksi saling lempar tanggung jawab ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mempertanyakan terkait kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor ini.

Yang lebih disayangkan lagi, aksi saling lempar tanggung jawab mengenai kenaikan PNPB ini juga menjadi bukti tidak kompaknya elemen pemerintahan dalam menghadirkan kebijakan termasuk dengan keberadaan Gaikindo dan AISI sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya