Setelah Jokowi Beri Grasi untuk Antasari

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kabar baik kembali menghampiri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepadanya dengan menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor I/G Tahun 2017 pada 16 Januari 2017.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, dalam mengabulkan grasi Antasari itu, Jokowi mendasarkan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 tanggal 30 September 2016 sebagai bahan pertimbangan. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu pun akhirnya mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun yakni dari 18 menjadi 12 tahun.

Kabar pemberian grasi itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo. Menurut Johan, Keppres itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

"Alasannya, salah satunya, karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2017.

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat.

Arti Penting Grasi

Pembebasan bersyarat yang didapatkan Antasari beberapa bulan yang lalu begitu penting dalam perjalanan hidupnya. Namun demikian, hal itu ternyata belum sepenuhnya melegakan.

Sebab, permohonan grasinya pada waktu itu belum dikabulkan Presiden Jokowi. Kondisi itu membuat hak politik Antasari masih tersandera, meskipun akan bebas.

Menurut Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, grasi berkaitan hak keperdataan mantan jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut. Sementara, pembebasan hanya berkaitan dengan pidana.

"Kalau perdatanya pulih, beliau bisa bekerja lagi," kata Boyamin kepada VIVA.co.id.

Boyamin sudah mondar-mandir untuk mengurus grasi Antasari tersebut, baik di Sekretariat Negara, maupun Mahkamah Agung. Namun, berkas pengajuan grasi sempat "nyangkut" di MA. Situasi itu pun membuat Antasari kecewa.

"Kok grasinya sulit urusnya. Dia bilang, 'Ini sudah mau bebas saya, tetapi masih sulit saja urus grasinya, enggak keluar-keluar'," kata Boyamin.

Boyamin menambahkan, grasi ini penting bagi kliennya. Meskipun tidak akan lagi mencalonkan diri sebagai penegak hukum, Antasari masih bisa bekerja di sektor lain apabila telah mendapat grasi.  

"Spontanitas beliau sih ingin mengajar. Ada kepikiran juga bekerja di perusahaan. Kalau di lembaga hukum, beliau bilang sudah bukan eranya. Nah, kalau di politik, beliau belum kepikiran, nanti-nanti saja mungkin," kata Boyamin.

Antasari sendiri menuturkan bahwa perbuatan yang selama ini didakwakan kepadanya tidak pernah terjadi. Meskipun demikian, dia tetap menghormati proses hukum.

"Saya mantan penegak hukum, harus taat kepada hukum. Apa keputusan hakim jadi saya harus jalani. Biar ke depan enggak ada yang menentang hukum," kata Antasari di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan, beberapa saat usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Namun, Antasari ketika itu juga berharap bisa mengajukan rehabilitasi. Oleh karena itu, dia menaruh harapan kepada Jokowi melalui grasi dan lalu rehabilitasi tersebut.

"Tergantung nanti Presiden yang sekarang, (permohonan grasi) sudah di tangan dia, menurut Mahkamah Agung. Kalau grasi itu diberikan, apakah pengurangan atau penghapusan bersyarat saya jadi hilang. Nah bebas bersyarat saya tidak bisa mengajukan rehabilitasi. Tapi dengan grasi, bila dikurangi dan diampuni, saya bisa mengajukan rehabilitasi," kata Antasari.

Langkah Antasari Selanjutnya

Boyamin Saiman mengatakan bahwa Antasari bersyukur atas grasi yang diberikan Jokowi. Selanjutnya, Antasari kemungkinan akan mengajukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali.

"Apapun dulu pernah maju ke MK, dari PK sekali menjadi berkali-kali. Tujuannya pasti ke sana," kata Boyamin saat dihubungi VIVA.co.id.

Namun, sebelum ke sana, pihaknya akan mematangkan dulu bukti-bukti. Sesegera mungkin, mereka akan ke Polda Metro Jaya untuk mendesak soal penyalahgunaan IT terkait SMS yang konon masuk ke telepon Nasrudin.

"Pak Antasari tidak merasa (menulis dan menggirimnya). Cek ke Telkomsel tidak ada. Biaya 350 rupiah per sms tidak ada," katanya.

Boyamin mempertanyakan siapa orang yang melakukan itu. Apa motivasinya, jika disuruh, siapa yang menyuruh.

"Kalau ini ketahuan, ketahuan siapa orang yang merekayasa," kata dia.

Lalu sumpah palsu. Pada persidangan, ada satu orang yang mengaku melihat sms itu. Padahal tidak ada.

"Kalau diperkarakaran bisa saja membuka siapa pelaku sebenarnya dari pembunuhan Nasrudin," ujarnya.

Kemudian, baju korban yang hilang atau dibakar. Siapa yang menyuruh agar bakar harus diketahui dahulu.

"Darah berceceran di depan atau disamping, kita yakin tembakan dari depan. Jadi seharusnya darah berceceran di depan," katanya.

Terakhir, harus bisa mengejar soal peluru yang tidak sama dengan senjata yang dijadikan sebagai barang bukti. Dia yakin ada senjata lain.

"Harus dikejar siapa pemiliknya," ujarnya.

Boyamin menambahkan bahwa ketika maju mengajukan grasi ke presiden, Antasari secara tegas mengaku tidak bersalah. Dengan adanya grasi itu, dia menilai Presiden Jokowi tidak percaya jika Antasari bersalah.

"Dari sisi sosial, masyarakat tidak percaya Pak Antasari bersalah. Dari sisi ketatanegaraan, Presiden juga tidak percaya. Nama Pak Antasari sudah bersih," ujarnya.

Persoalan yang masih ada saat ini adalah mengenai keadilan bagi orang lain. Terutama membantu keluarga korban mencari siapa pembunuh sebenarnya, dan mencegah kejadian serupa terulang lagi.

"Jangan sampai ada kriminalisasi-kriminalisasi berikutnya," katanya.

Boyamin melanjutkan, dengan dikabulkannya grasi, hak sipil dan politik Antasari menjadi pulih. Antasari pun bisa bekerja misalnya di suatu perusahaan yang tidak terlalu banyak menyita waktu untuk keluarganya.

"Jadi komisaris perusahaan, pengawas. Seminggu masuk sekali," kata Boyamin.

Selain itu, Antasari juga bisa saja menjadi tenaga ahli, atau tenaga khusus di badan-badan negara, seperti menjadi analis hukum. Namun, Boyamin mengaku memiliki keinginan khusus terhadap Antasari.

"Saya arahkan 2019 ikut nyaleg DPR pusat dari partai manapun," kata dia.

Boyamin meyakini Antasari cukup populer di masyarakat. Oleh karena itu, dia yakin masyarakat bersedia memilihnya.

"Gampang untuk meraih kursi," katanya.

Jika menjadi anggota DPR, dia mengarahkan untuk aktif di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Dengan begitu, ia bisa ikut mengawasi polisi, jaksa, dan KPK.

"Untuk membantu proses pemberantasan koruspi, dan juga menyelesaikan kasusnya sendiri. Misalnya membentuk Pansus agar bisa manggil-manggil orang. Manggil mantan Kapolri, manggil mantan Presiden. Pansus kan bisa manggil siapapun," ujarnya.

Lantas bagaimana reaksi Antasari soal dorongan menjadi anggota DPR itu?

"Ketawa-ketawa. Beliau bilang ngimpi jangan terlau tinggi jatuh gak enak. Artinya dia setuju-setuju saja. Kalau dia nolak pasti bilang gak mau," tutur Boyamin.

Pembongkaran Kasus

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui Antasari adalah warga negara yang baik dan taat hukum, meski Antasari merasakan kasusnya janggal.

"Antasari itu mematuhi hukum. Dia menerima hukum itu dijalankan, walaupun dia merasakan ada sesuatu," kata Yasonna.

Secara pribadi, Yasonna mengaku telah membaca kasus Antasari. Apalagi dia sebagai Menkumham juga ikut memproses permohonan grasi Antasari.

"Saya baca berkas ini. Saya baca pertimbangan hukum. Saya baca yang seperti disampaikan beliau. Saya juga belajar hukum. Saya merasakan sendiri ada something smelly, ada amisnya," ujar Yasonna.

Perkataan tersebut kembali ia ulangi setelah Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari.

"Dari dasar pertimbangan presiden ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang, sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Senada dengan Yasonna, anggota Komisi I DPR Arsul Sani mengakui ada sesuatu yang belum terjawab dalam kasus Antasari, termasuk oleh para penegak hukum yang memproses kasus tersebut.

"Saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang. Jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, nggak bisa menjawab itu," ujar Arsul.

Namun, mengenai apakah sebaiknya kasus pembunuhan yang menjerat Antasari itu dibuka lagi, menurutnya sulit. Sebab, Antasari pernah mengajukan PK.

"Tentu juga sulit lagi kalau terus karena (Antasari) sudah PK. Tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai. Nggak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," kata Arsul.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Dossy Iskandar Prasetyo, menilai kasus itu bisa saja dibuka kembali jika ada bukti yang mendukung.

"Ya, kalau memang punya data-data yang valid, Komisi III akan mendorongnya, supaya benar-benar terbongkar kasus itu," kata Dossy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Menurut politikus Partai Hanura itu, Komisi III akan responsif jika ada aduan terkait kasus itu. Namun, jika tidak ada aduan, tidak ada yang bisa ditindaklanjuti.

"Ya, Komisi III intinya kalau ada aduan dari masyarakat kami akan respons," ujar Dossy.

Terkait pemberian grasi, Dossy maupun Arsul sepakat Antasari layak mendapatkannya. Alasannya, Antasari berkelakuan baik selama menjalankan masa hukumannya. Selain itu juga Jokowi tentu memiliki pertimbangan yang matang atas keputusannya tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan kasus yang menjerat Antasari Azhar adalah sepenuhnya masalah hukum. Apakah kasus yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu perlu dibuka kembali, dia menyerahkan ke aparat penegak hukum.

"Semuanya sudah dijalankan, semua juga sudah ada. Namun apabila Pak Antasari Azhar ada hal-hal yang dirasakan kurang, biarlah diselesaikan dengan aparat penegak hukum," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 25 Januari 2017.

Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan penegakan hukum harus diawasi semua pihak. Termasuk kasus Antasari yang dituduh melakukan pembunuhan itu.

"Marilah kita semua mengawasi penegakan hukum itu," ujar Agus.

Antasari dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.. Pengadilan lalu menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepadanya.

Kasusnya ini juga diwarnai dengan hadirnya seorang wanita bernama Rani Juliani, caddy golf yang juga istri ketiga almarhum Nasrudin. Bahkan, jaksa menilai motif pembunuhan adalah asmara, dan Antasari dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Rani.

Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Pada 10 November 2016, Antasari akhirnya bebas secara bersyarat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat pembebasan dalam bentuk tertulis kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dan Antasari. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya