Untung Rugi Coblos Ulang

Ilustrasi Pencoblosan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017, ternyata tak sepenuhnya selesai di hari pencoblosan bersama, Rabu, 15 Februari 2016. Empat hari setelahnya, Minggu, 19 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Pemungutan suara ulang terpaksa digelar KPU di dua wilayah Pilkada, yaitu di Provinsi DKI Jakarta da Provinsi Banten.

Di Jakarta, ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang, masing-masing di TPS 29 di Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan dan TPS 01 di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Sementara pemungutan ulang di Pilkada Banten digelar 15 TPS di wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemungutan suara ulang ini digelar KPU setelah mendapatkan laporan adanya pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebanyak 15 TPS di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,melakukan pemungutan ulang karena terjadi pembukaan kotak hasil pemungutan suara secara ilegal di Desa Babakan Asem. Kotak suara berisi hasil pemungutan suara dari 15 TPS dibuka secara ilegal oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk membuka kotak suara harus melalui pleno. Namun yang terjadi di lokasi, kotak suara langsung dibuka begitu saja. PPS dan Panwascam nekat membuka kotak suara dan memindahkan seluruh berkas hasil pemungutan suara ke plastik.

PPS dan Panwascam membuka kotak suara dengan alasan surat suara rawan rusak terkena guyuran hujan.

"Ya, kita akui ada kelalaian yang dilakukan PPS dan Panwascam karena pada saat kotak suara di desa tidak dilakukan pengawasan sehingga terjadilah pembukaan secara ilegal," kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Pramono U Tanthowi, Minggu 19 Februari 2017.

Hal berbeda terjadi di Pilkada DKI Jakarta, KPUD DKI menggelar pemungutan suara ulang di TPS 01, akibat ada dua warga yang menggunakan hak pilih orangtuanya. Dan di TPS 29, terjadi pencoblosan ganda oleh pemilih yang sama.

Sumarno mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang tidak menyalahi aturan karena keputusan ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran yang terjadi pada 15 Februari 2017. 

"Kami melihat substansinya bahwa ini pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan ulang. Prinsip pemilihan itu 'langsung' harus yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan kepada keluarga dan itu tidak dibenarkan karena melanggar prinsip pemilu langsung," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno.

Pemungutan suara ulang di 15 TPS di Pilkada Banten ini cukup mengganggu jalannya Pilkada serentak 2017. Sebab, saat ini dua calon yang maju di Pilkada Banten sedang bersaing ketat meraih jumlah suara terbanyak. Jumlah suara sementara kedua pasangan itu, hanya berselisih di bawah satu persen.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara KPU melalui formulir C1 Provinsi Banten, pasangan Wahidin-Andika meraih 50,93 persen suara dan pasangan Rano-Embay mendapatkan 49,07 persen suara.

Berkurangnya Partisipasi Pemilih

Sementara, partisipasi pemilih yang mau datang kembali ke TPS untuk mencoblos ulang pilihannya berkurang dari jumlah saat pemungutan suara serentak lalu.

Seperti di TPS 3 Teluk Naga, sejak dibukanya TPS pada pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedikitnya baru 20 persen partisipan yang datang untuk mencoblos ulang. Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tersebut sebanyak 550. Namun saat itu  baru 160 pemilih melakukan pencoblosan.

"Ya, baru sedikit. Saat ini kita upayakan memanggil warga menggunakan pengeras suara untuk melakukan pencoblosan," kata Romlah, salah seorang saksi KPPS.

Di TPS 01, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dari 601 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang seharusnya diberikan formulir C6, hanya sebanyak 331 formulir yang sampai kepada warga. Sementara 270 formulir lainnya dikembalikan.

"Baru dapat kabar kemarin sore kalau pemungutan suara harus diulang. Jadi kan formulir itu harus ditulis dulu, dan baru disebar jam 7 malam," kata Lurah Utan Panjang Ety Kusmiati.

Rendahnya partisipasi warga juga terjadi di TPS 29 Kalibata. Kondisi ini membuat perolehan suara pun berubah dibandingkan pemilihan sebelumnya. Pengguna hak pilih pada PSU di TPS 29  berkurang dari 456 menjadi 412 orang.

Di TPS ini Pasangan Anies-Sandi berhasil meraih 385 suara, jumlah ini meningkat 40 suara dibandingkan total suara pada 15 Februari lalu. Basuki-Djarot mendapat  19 suara (turun 10 suara) dan Agus-Sylvi hanya meraih 7 suara (turun 70 suara). Total, suara masuk berjumlah 412 dengan suara tidak sah berjumlah satu suara.

Menurut pengamat politik dari Lembaga Survei Poltracking, Agung Baskoro, ada dua keuntungan yang didapatkan masyarakat dengan dilakukannya pemungutan suara ulang di Pemilihan Kepala Daerah DKI dan Banten.

"Pertama tentu dengan adanya pencoblosan ulang dapat mencegah terjadinya kecurangan, mematahkan sinyalemen bagi kandidat yang merasa dirugikan," ujar Agung kepada VIVA.co.id, Senin, 20 Februari 2017.

Yang kedua menurut Agung, pencoblosan ulang bisa jadi pembelajaran demokrasi yang positif bagi masyarakat. "Dengan adanya pencoblosan ulang, secara prosedur politik kita lebih maju," ujarnya.

Tapi, menurut Agung, pencoblosan ulang juga bisa merugikan. Karena kondisi itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mempengaruhi perilaku pemilih yang memiliki hak suara di pencoblosan ulang.

"Bisa menjadi celah baru bagi pihak yang diuntungkan, padahal misalnya mereka kalah. Memobilisasi suara sehingga membuat perilaku pemilih berubah signifikan. Kita ketahui, sumber perilaku pemilih bisa berubah sesuai dengan referensi pada saat itu," kata Agung.

Kondisi ini tentu bisa sangat merugikan bagi calon kandidat yang tengah berusaha mendulang suara untuk memenangkan Pilkada. (umi)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya