Membidik Rizieq

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadan, Polda Metro Jaya memberikan kejutan. Senin, 29 Mei 2017, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. "Benar, sudah jadi tersangka. Baru hari ini ditetapkan," ujar Wahyu saat dihubungi VIVA.co.id, di hari yang sama.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Senin, 29 Mei 2017, penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dinaikkan jadi tersangka," ujarnya kepada wartawan.  Menurutnya, alat bukti berupa ponsel, keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil puslabfor sudah cukup. "Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Berdasarkan gelar perkara, Rizieq diduga melanggar Undang undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 undang undang tersebut. Penetapan Rizieq ini berselisih dua minggu dari penetapan Firza Husein, lawan bicara Rizieq dalam chat whatsapp, sebagai tersangka. Awalnya Firza diperiksa sebagai saksi, namun statusnya naik menjadi tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.  Penyidik mengaku telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Tapi Firza tidak ditahan. Polisi mengatakan, karena kondisi kesehatan, meski sudah berstatus sebagai tersangka maka Firza Husein tidak ditahan. Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Rizieq Shihab dan Firza Husein diperiksa dalam kasus percakapan dengan konten pornografi. Bermula dari beredarnya percakapan via whatsapp dengan kalimat-kalimat vulgar dan cabul antara dua insan berlainan jenis, diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali disebarkan oleh sebuah akun bernama baladacintarizieq.net yang segera meluas dan menjadi viral. Polisi memproses penyebaran percakapan tersebut, dan memanggil Firza Husein, Kak Emma –seseorang yang disebut Firza dalam rekaman percakapan yang beredar-, dan Rizieq Shihab.

Firza Husein dua kali memenuhi panggilan polisi, dan dalam panggilan kedua, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sementara itu, Rizieq dikabarkan pergi umroh, lalu ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya, lalu kembali lagi ke Arab Saudi. Dua kali polisi memanggil Rizieq sebagai saksi, namun ia tak pernah datang.

Pengacara Pastikan Melawan

Penetapan Rizieq sebagai tersangka mendapat perlawanan dari pengacaranya. Kuasa hukum Rizieq, Nasrulloh Nasution, merasa aneh dengan keputusan polisi. Menurutnya, selama ini Rizieq belum pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus itu. Tapi, mendadak telah ditetapkan sebagai tersangka. "Habib Rizieq belum pernah diperiksa, tapi tiba-tiba jadi tersangka ini agak lucu juga sebenarnya," kata Nasrulloh, Senin, 29 Mei 2017.

Nasrulloh menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka terkesan dipaksakan. "Habib diperiksa saja juga belum, kenapa tiba-tiba sudah jadi tersangka, itu logikanya bagaimana sepertinya memaksakan banget, ada tujuan apa nih," ujarnya mempertanyakan.

Sementara kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan apa yang dilakukan polisi sudah keterlaluan. Ia menuding apa yang dilakukan oleh polisi ada hubungannya dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sugito menduga, penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah bagian dari pembelaan polisi pada Ahok. "Penyidik sudah sangat keterlaluan, jadi alat yang backup Ahok," katanya.

Selain itu, Sugito Atmo Prawira juga menegaskan, alat bukti yang dimiliki polisi belum jelas kebenarannya. Ia menduga, polisi hanya bertujuan mempermalukan Imam Besar FPI itu.  Pengacara itu memastikan, Habib Rizieq akan melawan secara hukum.

"Fitnah ini sudah keterlaluan dan tujuannya untuk mempermalukan HRS. Dengan bukti yang sangat sumir. HRS akan melawan secara hukum, tapi juga tidak bersedia kalau prosesnya bukan berdasarkan hukum," katanya. Sugito mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Ada rencana praperadilan dan akan lawan hukum. Sudah bicara sama beliau. Waktunya secepatnya," katanya.

Sebagai bukti keseriusan untuk melawan secara hukum, ia memastikan Rizieq akan pulang tidak lama lagi.  Sugito juga mengatakan pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan semua elemen umat Islam dan ormas. "Insya Allah, menunggu waktu yang tepat. Tapi tidak lama lagi, Masih konsolidasi dengan semua elemen umat Islam dan ormas," kata Sugito yang saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 29 Mei 2017 juga masih berada di Arab Saudi.

Kata Sugito, dia akan pulang lebih dulu ke Indonesia pada hari Rabu pekan ini. Setelah itu, bila Habib Rizieq jadi pulang ke Tanah Air, maka Habib Rizieq akan menginformasikan. "Saya Rabu pulang duluan, HRS akan kasih tahu saya dulu kalau jadi pulang," katanya.

Nasrullah Nasution juga membenarkan Rizieq masih di Arab Saudi. "Masih di sana, masih menjalani aktivitas ibadah apalagi ini Bulan Ramadan kan. Beliau fokus ibadah" kata Nasrulloh kepada VIVA.co.id, Senin, 29 Mei 2017.

Nasrulloh mengaku belum tahu apakah Rizieq sudah mengetahui status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Namun, dengan adanya informasi ini, dipastikan tim kuasa hukum akan terbang ke Arab Saudi untuk melakukan konsolidasi. "Nanti bang Eggi (Sudjana) yang akan ke sana. Menyampaikan ke Habib Rizieq," ujarnya

Saat ini, menurut Nasrulloh, tim kuasa hukum Rizieq FPI akan menggelar pertemuan untuk membahas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. "Kita akan melakukan konsolidasi dengan tim kuasa hukum lainnya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq," ujarnya.

Eggy Sudjana, pengacara Rizieq yang lain mempersoalkan sumber penyebaran chat mesum itu yang berasal dari seseorang yang menyebutkan diri sebagai bagian dari kelompok anonymous, kelompok hacker yang jejaringnya menyebar di seluruh dunia. “Anonymous itu tanpa identitas, kok bisa laporan tanpa identitas dipercaya?” ujar Eggy.

Ia juga menyayangkan beredarnya chat itu setelah Firza ditangkap pada awal Desember dengan dugaan makar. Saat itu ponsel Firza disita polisi dan sebulan kemudian, chat itu beredar. Eggy mempertanyakan hal yang menurutnya seperti sebuah rekayasa itu. Hal lain yang juga janggal bagi Eggy adalah Rizieq tak pernah diperiksa sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kategori saksi tidak terpenuhi, karena ia tak pernah melihat, tak pernah mendengar, tak pernah melakukan. Ia tak mengakui itu semua. Unsur saksi itu sudah tak terpenuhi, kenapa tiba-tiba jadi tersangka,” ujar Eggy. Menurut Eggy, posisi Rizieq saat ini adalah korban, bukan pelaku. Karena tak ada gambar Rizieq dalam chat tersebut.

Sementara menurut Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana, kasus yang terjadi pada Firza Husein bisa terjadi pada siapa saja. “Jika kita memotret diri dalam keadaan telanjang lalu mengirimkan pada orang lain, itu masuk kategori penyebar luas konten pornografi. Firza jadi tersangka karena ia mengirimkan foto telanjangnya itu,” ujar Jamin. Bahkan, jika ia tak menyimpannya dengan rapi hingga foto itu tersebar, maka ia juga bisa menjadi tersangka penyebar konten pornografi.

Jadi, ujar Jamin, yang perlu dicari dalam kasus ini adalah siapa penyebar foto Firza. Karena penyebarnya itulah yang bisa diproses secara hukum.

Kasus Lain Menunggu

Kasus percakapan mesum dan pornografi melalui media sosial whatsapp yang disangkakan pada Rizieq Shihab hanya salah satu kasus yang menunggu kepulangan Rizieq. Masih ada beberapa kasus lain yang siap diproses. Kasus-kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Salah satunya adalah kasus penghinaan Pancasila. Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, anak Presiden Soekarno. Sukmawati melaporkan Rizieq yang menurutnya telah menodai dasar negara RI Pancasila melalui ceramahnya. Sebelumnya, Angkatan Muda Siliwangi juga pernah melaporkan Rizieq mengenai ucapan bahasa Sunda, sampurasun, yang dipelesetkan Rizieq menjadi campur racun. Kedua kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Sementara di Jakarta, Polda Metro Jaya menerima beberapa aduan soal Rizieq. Diantaranya dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia terkait ceramah Rizieq yang tersiar melalui YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen. Lalu Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Lembaga lain yang melaporkan Rizieq adalah Rumah Pelita (Forum Mahasiswa dan Pemuda Lintas Agama) yang melaporkan Rizieq karena dinilai memecah belah persatuan dan kesatuan RI, memecah belah umat Islam, dan menimbulkan rasa benci pada sesama. Dua lembaga lain adalah Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah dan Solidaritas Merah Putih. Kedua lembaga ini melaporkan Rizieq soal ceramahnya tentang mata uang baru yang menurut Rizieq berlogo 'palu-arit.'

Akankah kasus-kasus tersebut juga terus diproses hingga membuat Rizieq bisa dijadikan tersangka, atau kasus chat mesum dengan Firza sudah cukup untuk membuat Imam Besar FPI itu merasakan dinginnya penjara? Publik menunggu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya