Menyoal Halal Mi Instan Korea

Mi instan mengandung babi.
Sumber :
  • Twitter BPOM

VIVA.co.id – Tren K-Pop dan K-Drama dari Negeri Ginseng dibarengi dengan kuliner Korea yang kian digemari di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Apalagi Korea selalu bisa membuat makanan-makanan yang tampil di serial drama, variety dan reality show mereka terlihat begitu menggugah selera.

Ketahui 5 Dampak Buruk Terlalu Banyak Mengonsumsi Mie Instan Saat Sahur

Dari deretan kuliner mereka, ramyun atau mi instan bisa dibilang merupakan primadonanya. Kini, mi instan asal Korea itu sudah begitu mudah ditemui di minimarket maupun supermarket Tanah Air. Sayang, tak semua produk mi instan tersebut mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan, masih sangat sedikit produk makanan dan minuman Korea yang sudah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sering Makan Mi Instan? Hati-hati, Ginjalmu Bisa Bermasalah!

Minggu, 18 Juni 2017, publik dikejutkan lantaran BPOM menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik empat produk mi instan asal Korea yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan, "mengandung babi".

Selain tidak mencantumkan peringatan, importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi pada saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar.

TERPOPULER: Kisah Mualaf Cucu Gubernur Sumbar Hingga Larangan Konsumsi Mie Instan Saat Sahur

Mi instan mengandung babi

Selanjutnya... Mi Instan Impor Lain turut Dicurigai

Mi Instan Impor Lain turut Dicurigai

Berdasarkan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea, keempat produk mi asal Korea yang mengandung DNA babi, yakni merek Samyang yaitu produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa kimchi, merek Nongshim yaitu produk Shim Ramyun Black dan merek Ottogi yaitu mi instan Yeul Ramen.                               

"Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran," demikian bunyi pernyataan BPOM dalam rilis resminya, Minggu, 18 Juni 2017.

Menurut  peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi memang harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "mengandung babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Majelis Ulama Indonesia juga telah memastikan bahwa empat produk tadi tidak memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. Dalam hal ini, MUI pun mendukung langkah-langkah BPOM, yang meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran, dan melakukan inspeksi untuk memastikan produk mi ini tak ada lagi di pasaran.

Diduga Mengandung Babi, BPOM Razia Mie Instan Impor.

Buntut penarikan empat produk tersebut adalah BPOM melakukan razia mi instan impor yang dicurigai mengandung babi pada Senin, 19 Juni 2017 di sejumlah supermarket di Ibu Kota. Bukan tak mungkin, nantinya daftar mi instan impor yang ditarik BPOM akan bertambah.

Masyarakat, khususnya umat muslim juga diimbau untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan.

"Harus cermat membaca ingredient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.

Diduga Mengandung Babi, BPOM Razia Mie Instan Impor

Selanjutnya... Logo Halal dari Korea Muslim Federation (KMF)

Logo Halal dari Korea Muslim Federation (KMF)

Tahun 2015 lalu, dalam acara K-Food Halal Seminar di Jakarta, President Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation (aT), Jae Su Kim, mengatakan bahwa sebanyak 500 produk makanan dan minuman Korea telah mendapat sertifikat halal dari organisasi sertifikasi halal Korea Muslim Federation (KMF). Namun, dari jumlah tersebut, baru 10 produk yang sudah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Beberapa produk tersebut antara lain rumput laut, kimchi, mi instan, tteokbokki (kue beras) instan dan berbagai makanan ringan," kata Kim kala itu.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan produk makanan dan minuman Korea yang sudah memiliki logo halal dari KMF?

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan, pihak yang berwenang memberikan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia ialah sertifikasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Karena kalau bukan dari MUI kita tidak bisa tracking tentang produk itu dan patut diragukan kehalalannya," ujarnya kepada VIVA.co.id, Senin, 19 Juni 2017.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KMF atau lembaga halal Malaysia dan negara lain tidak bisa menerbitkan sertifikasi halal atas produk yang beredar di Indonesia. Jadi, jika ada mi instan atau produk luar yang mencantumkan label halal dari negaranya, hal tersebut diperbolehkan, namun harus dilakukan endorsement atau pengecekan ulang atas kehalalan produk tersebut.

Jadi, kata Ikhsan, produk yang diberi sertifikasi halal di Korea tidak berlaku di Indonesia.

"Karena kita tahu Korea bukan negara mayoritas muslim, kemudian di sana belum memperoleh sertifikasi dari lembaga terkait. Kan ada negara-negara muslim yang bergabung dalam organisasi yang meratifikasi, dan di sana kan kebiasaan sehari-hari bukan kebiasaan Islam, jadi harus mendapatkan endorsement dari MUI," katanya menjelaskan.

Menurut hasil penelitian IHW yang dirilis Desember 2016 lalu, empat produk mi instan yang ditarik BPOM juga masuk daftar produk makanan luar negeri yang tidak memiliki logo halal.

"Itu hasil temuan kami yang kami bawa ke BPOM dan diterima oleh BPOM dan baru sekarang di-follow up," ujarnya.

Produk-produk makanan kemasan luar negeri lain yang tak punya logo halal MUI antara lain Samyang Hot Chicken, Fromage Ramyun, Seafood Noodle Soup, Korean Technology Koreno dan Shin Ramyun Noodle Soup.


Selanjutnya... Pelaku Usaha Kuliner Kena Imbas

Pelaku Usaha Kuliner Kena Imbas

Kepopuleran mi instan Korea, terutama merek Samyang, membuat para pelaku usaha kuliner menghadirkan ragam olahan mi tersebut, salah satunya martabak Samyang. Lalu, bagaimana nasib para pengusaha kuliner dengan adanya penarikan empat produk mi instan Korea itu?

Ivan Karunia, pemilik Martabak Rakyat yang juga menjual martabak Samyang, mengaku sudah tahu soal surat edaran dari BPOM tentang Mi Samyang yang mengandung babi.

Tetapi, dia mengungkapkan bahwa selama ini mi Samyang yang digunakan untuk martabaknya tidak termasuk dalam daftar yang disebut BPOM.

"Kebetulan Samyang yang kita pakai, Samyang yang ini (varian spicy chicken noodle/buldak bokkeum myun). Tidak termasuk dari list yang dikeluarkan. Kalau Samyang yang kita pakai, bukan yang dimaksud haram oleh BPOM," kata dia.

Mi Samyang, varian Buldak Bokkeumyun atau Mi Goreng Ayam Pedas.

Martabak Samyang.

Meski begitu, ia mengaku khawatir akan adanya penurunan penjualan martabak Samyang menyusul adanya surat edaran dari BPOM. Untuk merespons hal ini, Ivan juga akan melakukan edukasi lewat media sosial kepada para konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Wajar saja, Martabak Samyang merupakan salah satu menu yang paling dicari di Martabak Rakyat.

"Seandainya turun pun, saya berharap pelanggan Martabak Rakyat mengalihkan pilihannya ke produk lain kami," kata dia.

Finalia, salah seorang penggemar produk mi instan Korea pun, sekarang tak mau ambil risiko membeli produk yang jelas-jelas belum memiliki sertifikat halal MUI. Ia memilih untuk membeli ramen instan lain bergaya Korea yang diproduksi di Indonesia.

“Kan sekarang sudah ada yang keluaran Indonesia. Jadi beli itu saja biar aman. Enak juga kok rasanya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya