Ujaran 'Ndeso' Putra Jokowi Tersandung Hukum

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Nama Kaesang tiba-tiba membetot perhatian publik. Itu lantaran seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat melaporkannya ke kepolisian. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian. 

Gibran soal Kaesang Masuk Bursa Cagub DKi Jakarta

Hidayat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, Hidayat menuding Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggah lewat akun YouTube.

“Akun YouTube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA, berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafirkan-kafirkan, enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” tertulis dalam laporan tersebut.

PSI Jagokan Kaesang dan Grace Natalie di Pilgub DKI Jakarta

Awalnya, soal identitas Kaesang yang dilaporkan ke polisi ini sempat simpang siur. Apakah Kaesang yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, atau bukan.  Sebab, dalam laporan tersebut hanya menyebutkan nama Kaesang tanpa embel-embel nama belakangnya.

Namun kemudian, kepolisian memastikan Kaesang yang dimaksud tak lain adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi. "Iya (anak Jokowi). Kan itu keliatan ada di YouTube," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 5 Juli 2017.

Survei Kandidat Potensial Pilkada Solo Mengerucut pada Tiga Nama, Kaesang Nomor 3

Menanggapi laporan itu, kepolisian akan mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, polisi akan  melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor, saksi maupun terlapor. Sang pelapor, Hidayat akan diperiksa polisi pada Kamis, 6 Juli 2017. Dia bakal dipanggil sebagai saksi atas laporannya. Surat pemanggilan perdana pun telah diterima Hidayat.

Pria yang bekerja di sektor swasta ini mengaku tidak tahu jika orang yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Jokowi. Dalam laporannya, dia hanya menyertakan bukti video. Dia berharap, polisi bisa menemukan pemilik akun tersebut. "Siapa pun itu, mau anak presiden maupun tidak, yang jelas saya sudah laporkan," ujar Hidayat di rumahnya di Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, 5 Juli 2017.

Meski terlapor adalah anak orang nomor satu di Indonesia, polisi menegaskan tetap akan melakukan proses penyelidikan layaknya warga biasa. Jika nantinya Kaesang diperiksa pun, tidak perlu ada aturan khusus. “Tidak perlu izin ke siapapun," kata Argo.

Soal perlakuan yang sama di mata hukum diamini Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan.  Menurut dia, semua orang yang merasa terganggu memiliki hak untuk melaporkan. Di sisi lain, semua warga negara harus taat kepada hukum tanpa melihat statusnya.

"Jangan melihat siapa. Jangan melihat itu anak presiden. Intinya kan begitu. Jadi yang melapor itu harus memberikan bukti yang kuat kalau memang ada, nah yang dilaporkan harus menghadapi, itu saja," kata Syarief.

Kata ‘Ndeso’

Tak hanya memanggil pihak-pihak terkait, Kepolisian Metro Bekasi Kota pun akan  berkoordinasi dengan tim Siber Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Koordinasi itu dilakukan karena pelapor menjadikan video unggahan Kaesang sebagai barang bukti perkara. Selain itu, untuk memastikan apakah benar video YouTube tersebut milik Kaesang Pangarep.

Pelapor diduga mempermasalahkan kata 'ndeso' yang diucapkan Kaesang dalam video blognya. "Hate speech. Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu. Ya seperti itu, yang ada ndesonya ya," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hero Hendiarto Bachtiar, Rabu, 5 Juli 2017.

Jika menilik kalimat yang dipersoalkan pelapor, diduga video yang dimaksud adalah video blog milik Kaesang yang berjudul #BapakMintaProyek. Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, video yang diduga dipermasalahkan itu, masih terpajang di kanal pribadi Kaesang di YouTube.

Hingga Rabu, 5 Juli 2017 siang, video itu telah ditonton 1.390.945 kali. Video dipublikasikan Kaesang sejak 27 Mei 2017. Pada bagian keterangannya, tertulis: 

Kita itu hidup dalam perbedaan
Kita harus bisa menghormati perbedaan
Janganlah kita menjadi generasi intoleran.

Pada akhir Mei 2017, video ini sempat memuncaki tren di YouTube Indonesia. Dalam video itu, Kaesang menyindir beberapa anak pejabat yang meminta proyek kepada orangtua mereka yang masih aktif di pemerintahan. Kaesang menyebut sikap itu dengan istilah “ndeso” (kampungan). 

Dia juga mengungkapkan keprihatinannya dengan anak-anak Indonesia yang terpengaruh pertikaian politik di Tanah Air. Dia lantas menyajikan rekaman video singkat anak-anak meneriakkan yel-yel untuk membunuh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat pawai obor. "Sangat disayangkan anak sekecil itu sudah diajarkan menebarkan kebencian," katanya dalam video itu.

Pengamat media sosial dan internet Nukman Luthfie menilai, video itu tak mengandung unsur penyebaran kebencian. "Saya sudah cek berulang kali video tersebut dan menyimpulkan tak ada unsur penyebaran kebencian. Ini vlog biasa saja," ujar pria kelahiran Semarang itu, Rabu, 5 Juli 2017. 

Nukman pun heran video itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dia menduga konten dan pemberitaan video tersebut menjadi tidak biasa lantaran pembuatnya adalah putra Jokowi.  Bisa saja, menurut dia, pelaporannya bermuatan politik.

Polisi mengungkapkan, pelapor Kaesang, Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian. Saat ini, perkara tersebut ditangani Polda Metro Jaya. "Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian pada aksi 411 karena mengolok-olok anggota Polri," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hero Hendiarto Bachtiar ketika dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2017.

Meski tersangka, penahanan Hidayat ditangguhkan. Namun, kasus tersebut tetap diproses oleh pihak kepolisian. Polisi pun tak mempermasalahkan seorang yang berstatus sebagai tersangka membuat laporan. "Boleh saja (melapor)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. 

Pihak Istana belum bisa diminta tanggapannya terkait hal ini. Saat VIVA.co.id menghubungi Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, VIVA.co.id diminta untuk menghubungi Juru Bicara Presiden Johan Budi. Sementara Johan, sampai tulisan ini dibuat belum bisa dihubungi karena nomor telepon selulernya tidak aktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya